5 Juta Ton Nikel Diselundupkan ke China, Bukti Negara Kalah dari Mafia Tambang

Kerugian negara akibat penyelundupan bijih nikel ke China mencapai Rp575 miliar

KPK menduga telah terjadi penyelundupan 5 juta ton bijih nikel dari Maluku Utara dan Sulawesi ke China

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyoroti kabar terjadinya penyelundupan 5 ton bijih nikel dari Indonesia ke China. Kabar ini sungguh ironi lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang ekspor bijih nikel demi mendorong kemajuan industri hilir pertambangan.

Saat berbicara Sabtu 24 Juni 2023, Yusri mengatakan informasi dari Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini sangat serius. Pasalnya penyelundupan itu menjadi bukti mafia tambang semakin berkuasa di tanah air. Sekalian menunjukkan pemerintah kalah dari mafia tambang.

“Apalagi pernyataan pejabat KPK itu direspons juga oleh Dirjen Bea Cukai, Askolani yang menyatakan bahwa Ditjen Bea dan Cukai sebenarnya sudah mendalami pengapalan oleh perusahaan berdasarkan data General Administrasion China Custom (GACC),” ungkap Yusri.

Bukan hanya Kemenkeu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pun mengakui ekspor ilegal bijih nikel ke China itu mengandung unsur pidana. Yusri memastikan mafia tambang adalah pelakunya lantaran dikerjakan secara masif, sistemik dan terstrukur.

“Berdasarkan keterangan pejabat penting di atas, sudah dapat dipastikan ini pekerjaan mafia tambang, sistemik, terstruktur dan masif,” katanya.

Yusri pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak dan jangan hanya berbicara di media. Hal ini guna menghindari munculnya beragam spekulasi di publik, salah satunya dugaan adanya oknum kuat dibalik ekspor ilegal bijih nikel ke China.

“Oleh sebab itu, KPK harus bertindak serius mengungkapnya. Banyak UU yang dilanggar. Setidaknya melanggar UU minerba Pasal 158 dan Pasal 170 A, UU Kepabeanan, Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup,” ungkap Yusri.

Sebelumnya Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria mengungkapkan dugan penyelundupan 5.318.087.941 atau 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) ke China pada Januari 2020 sampai Juni 2022. Dian menduga bijih nikel yang diselundupkan berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.

“Ilegal. Kan sejak Januari 2020 dilarang ekspor ore nikel. Dari Indonesia, saya enggak menyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar,” ujar Dian.

Saat berbicara Jumat 23 Juni 2023, seperti dikutip dari Kompas, Dian menerangkan terdapat perbedaan data ekspor antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China soal impor bijih nikel dari Indonesia. Akibatnya terjadi selisih dari kedua data tersebut.

Pada 2022 bijih nikel yang diimpor China dari Indonesia sebanyak 1.085.675.336 kilogram (kg). Pada 2021 sebanyak 839.161.249 kg dengan nilai mencapai 48.147.631 dolar Amerika Serikat (AS). Sedangkan pada 2020, impor bijih nikel China dari Indonesia sebanyak 3.393.251.356 kg dengan nilai 193.390.186 dolar AS.

KPK merinci pada 2020 terdapat selisih Rp8.640.774.767.712,11 (Rp 8,6 triliun). Pada 2021 selisihnya Rp2.720.539.323.778,94 (2,7 triliun). Sedangkan pada 2022 hingga Juni 2022 terjadi selisih Rp3.152.224.595.488,55 (Rp 3,1 triliun). Total selisih nilai ekspor sebesar Rp14.513.538.686.979,60. (14,5 triliun).

KPK juga menemukan selisih biaya royalti ditambah bea keluar senilai ratusan miliar rupiah. Rinciannya, Rp327.866.721.117,38 (Rp 327,8 miliar) di 2020, Rp 106.085.151.726,89 (Rp 106 miliar) 2021 dan Rp 141.116.926.878,25 (Rp 141,1 miliar) pada Januari hingga Juni 2022. Sehingga selisih royalti ditambah bea keluar sebesar Rp575.068.799.722,52 atau Rp 575 miliar.

Nilai tersebut menurut KPK menjadi kerugian negara. Pasalnya pendapatan negara dari tambang di antaranya berasal dari royalti dan bea keluar jika diekspor.

“Ya (dugaan kerugian negara sementara Rp575 miliar) dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022,” tutur Dian.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com