Sebanyak enam pejabat di Kementerian Agraria dan Tata/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkena sanksi pemecatan. Sedangkan dua pejabat lainya mendapat sanksi berat.
Tindakan tersebut buntut dari kasus pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang yang menyita perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
"Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid.
Nusron mengatakan pemecatan dilakukan setelah pihaknya melakukan investigasi internal terkait penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten.
Saat berbicara dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025, Nusron menuturkan pihaknya juga mencabut lissnsi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang telah melakukan survei dan pengukuran
"Kami melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," kata
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini menjelaskan terdapat dua metode survei dalam penerbitan sertifikat, yakni dilakukan oleh petugas ATR/BPN dan jasa survei berlisensi yang sudah mendapat pengesahan dari petugas ATR/BPN.
Para pejabat Kementerian ATR/BPN yang terkena sanski diketahui terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di terpasangnya Pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Adapun pejabat Kementerian ATR/BPN yang terkena sanksi adalah
JS (mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang)
SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Tangerang),
ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Tangerang),
WS (Ketua Panitia A),
YS (Ketua Panitia A),
NS (Panitia A),
LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET),
KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Tangerang).
Sementara itu Kasie Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Edi Dwi Daryono, mengakui mengatakan para pejabat yang terkena sanksi pernah bertugas di Kantor BPN Kabupaten Tangerang.
"Pernah (di sini) tapi saya lupa periodenya. Dan terkait dengan sanksi itu, kami tentu mengikuti apa yang telah diputuskan Pak Menteri," katanya
Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Jumat 31 Januari 2025, Edi mengatakan saat ini berkas terkait sertifikat HGB dan SHM di pesisir utara Kabupaten Tangerang tengah diperiksa.
"Saat ini kementerian masih memeriksa berkas terkait data yang ada, apabila itu nanti itu kan belum ada lima tahun, sehingga nanti akan dibatalkan lagi kalau tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Edi menerangkan sertifikat HGB di pesisir utara Kabupaten Tangerang tidak muncul dengan tiba-tiba. Menurutnya terdapat beberapa proses, termasuk pengajuan dari masyarakat.
"Kalau HGB itu kita sekarang kita baru lihat aja, karena dari permohonan, dari masyarakat memohon ke kita. Bahwa tidak ada ujug-ujug itu melakukan pendaftaran tanpa ada surat, terus kita olah, jadi kita cuma administrasi saja," ungkap Edi.