Abaikan Anggapan Bangun Dinasti Politik Jokowi, PSI: Gugatan Usia Capres-Cawapres Tak Akan Dicabut

MK akan membacakan putusan gugatan usia Capres-Cawapres Senin 16 Oktober 2023

Sekjen PSI Raja Juli Antoni menegaskan tidak akan mencabut gugatan uji materi UU Pemilu soal usia Capres-Cawapres

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menegaskan partainya tidak akan mencabut gugatakan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.

Raja Juli mengatakan PSI tidak peduli dengan anggapan berbagai pihak soal membangun dinasti politik Jokowi. Berbicara usai mendampingi Ketua Umum PSI Kaesang Pengarep berkunjung ke kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 12 Oktober 2023, Raja Juli menyebut gugatan itu sudah diajukan sejak lama.

Raja Juli menyatakan pengajuan uji materi UU Pemilu tidak ada kaitannya dengan isu dinasti politik yang saat ini sedang ramai dibicarakan. Pasalnya hal itu sudah dilakukan sejak lama.

"Pengajuan ini sudah lama sekali. Tidak ada hubungannya dengan dinasti,” ujar Raja Juli.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR) ini menerangkan gugatan itu diajukan PSI guna membela hak-hak konstitusional anak muda. Itulah sebabnya Raja Juli kembali menegaskan tidak akan mencabut gugatan yang keputusannya bakal dibacakan Senin 16 Oktober 2023.

Seperti diketahui, PSI mengajukan gugatan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam gugatannya, PSI meminta aturan soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Cawapres-Cawapres) diubah dari semula minimal 40 tahun menjadi 35 tahun.

Tak pelak gugatan ini dinilai bakal membangun dinasti politik keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berbagai pihak menduga gugatan yang diajukan PSI bertujuan memuluskan rencana menjadikan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres.

Gibran diketahui lahir pada 1 Oktober 1987. Artinya saat ini Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah itu saat ini berusia 36 tahun.

Santer beredar kabar Koalisi Indonesia Maju (KIM) bakal menjadikan Gibran Cawapres untuk mendampingi Capres Prabowo Subianto dengan syarat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tersebut.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com