Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap materi pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama pada Kamis 9 Januari 2025.
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pria yang biasa disapa Ahok itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.
Saat memberikan keterangan tertulis, Jumat 10 Januari 2025, Tessa mengatakan Ahok dimintai keterangan terkait kerugian Pertamina akibat kontrak LNG. Tessa menambahkan Ahok juga dimintai keterangan soal permintaan dewan komisaris Pertamina kepada direksi terkait kontrak tersebut.
"BTP didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian USD 337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina. Didalami juga permintaan Dewan komisaris kepada Direksi untuk mendalami 6 kontrak LNG Pertamina tersebut," ujarnya.
Sebelumnya pada Kamis 9 Januari 2025, Ahok menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Ahok mengatakan kehadurannya guna memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG).
"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," katanya.
Saat berbicara kepada awak media usai menjalani pemeriksaan, Ahok mengatakan kasus tersebut muncul saat dirinya menjadi Komisaris Utama perusahaan minyak milik negara itu. Sehingga keterangannya dibutuhkan guna mengusut kasus tersebut.
"Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu," ujar Ahok.
Politikus PDIP ini mengaku menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam. Pemeriksaan berlangsung singkat lantaran hanya mengonfirmasi keterangan-keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya.
"Kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua. Tinggal mengonfirmasi saja," kata Ahok.
Namun mantan Gubernur DKI Jakarta ini enggan menjelaskan lebih rinci soal materi pemeriksaan.
"Saya sudah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu saja sih," ujar Ahok.
KPK diketahui tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021. Dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menghukum Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Wanita yang dikenal dengan nama Karen Agustiawan ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,8 triliun.