Airlangga Hartarto Diperiksa Kejaksaan Agung, Jokowi: Semua Harus Hormati Proses Hukum

Airlangga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Senin 24 Juli 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut berkomentar soal pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Menteri Koordintor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Jokowi mengatakan dirinya menghormati pemeriksaan terhadap Airlangga. Saat berbicara usai meninjau Pasar Rakyat di Lapangan Rampal, Kota Malang, Jawa Timur Senin 24 Juli 2024, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengajak semua pihak melakukan hal yang sama. Menurutnya semua harus menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Ya kita harus menghormati proses hukum di mana pun, di KPK, di Kepolisian, di Kejaksaan, semua harus menghormati," ujar Jokowi singkat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) pada Senin 24 Juli 2023. Airlangga diperiksa sebagai saksi atas kasus yang terjadi pada 2021-2022 itu.

Usai diperiksa selama 12 jam, Airlangga mengatakan dirinya mendapat 46 pertanyaan dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Ketua Umum Partai Golkar ini mengaku sudah berusaha menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sebaik-baiknya. Soal hasilnya, Airlangga menyerahkannya kepada proses hokum yang berlaku.

“Saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya. Hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan terima kasih," kata Airlangga usai pemeriksaan di Kejagung.

Sementara itu Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kutandi, mengatakan Airlangga menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik. Kuntadi menjelaskan semua pertanyaan yang diajukan terkain dengan peran Airlangga sebagai Menko Perekonomian.

"Ini merupakan pemeriksaan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO tahun 2021," kata Kuntadi.

Saat memberikan keterangan pers usai pemeriksaan, Senin 24 Juli 2023 malam, Kuntadi mengelak saat ditanya apakah ada indikasi keterlibatan Airlangga. Kuntadi berdalih masihg terlalu dini menyimpulkan apakah mantan Menteri Perindustrian itu terlibat atau tidak dalam kasus korupsi ekspor CPO.

"Tentunya segala hal yang menurut hemat kami memuat dugaan pidana, pasti kami dalami. Sepanjang ada alat buktinya dan memang harus kami dalami, pasti kami dalami. Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya dalam kasus ini. Ini masih penyelidikan awal," ujar Kuntadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan terpisah, Sabtu 8 Juli 2023, mengatakan pihaknya telah menetapkan 3 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Penetapan dilakukan pada Kamis 15 Juni 2023.

Kejagung juga telah menggeledah 3 kantor perusahaan tersebut pada Kamis 6 Juli 2023. Ketiganya adalah kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Selain itu juga Kantor PT Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Selanjutnya kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

Ketut menerangkan, dari kantor MMG disita 277 bidang tanah dengan luas total 14.620,48 hektare. Dari kantor WG disita total 625 bidang tanah dengan luas total seluas 43,32 hektare. Sedangkan dari kantor PHG disita tanah dengan total 70 bidang tanah seluas 23,7 hektare. Disita pula uang sebanyak Rp385.300.000. Selain itu juga 435.200 dolar Amerika Serikat, 52.000 ringgit Malaysia, dan 250.450 dolar Singapura.

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," ujar Ketut.

Penyitaan dan penggeledahan menurut Ketut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com