Ajukan Gugatan ke PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

PDIP menggugat KPU ke PTUN dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mewakili PDIP menyerahkan gugatan terhadap KPU ke PTUN, Kamis 2 April 2024

PDIP telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.

Gugatan diajukan lantaran KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun berharap PTUN mengabulkan gugatan yang menurut jadwal proses persidangan akan dimulai pada Kamis 2 April 2024. Gayus mengatakan, jika PTUN mengabulkan gugatan, MPR bisa tidak melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

"Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan (dilantik). Kami berpendapat, ya bisa iya (dilantik) juga bisa tidak, karena, mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di-quote," kata Gayus.

Saat berbicara di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 2 April 2024, Gayus menambahkan pihaknya tidak berharap PTUN mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. PTUN diharapkan menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran.

"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Gayus.

Hal itu, nantinya yang menjadi dasar MPR mempertimbangkan ulang untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih.

"Tapi kalau di pertimbangan hakim (PTUN) menyebutkan memang (KPU) melanggar hukumnya, penguasa dengan kekuasaannya menerbitkan satu proses dengan hasil penetapan presiden dan calon wakil presiden atau wakil presiden," ujar Gayus.

Mantan Hakim Agung ini menuturkan, jika rakyat menghendaki Prabowo-Gibran tidak dilantik maka keduanya tidak akan dilantik.

"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi bisa tidak dilantik," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, sidang tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. yang diajukan oleh PDIP pada Selasa 2 April 2024.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com