Kuasa Hukum Partai Garuda, Desmihardi tidak membantah gugatan soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) diajukan untuk Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Namun Desmihardi menyebut permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu tidak semata-mata untuk putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Ini (gugatan Partai Garuda) tidak hanya tertuju kepada Mas Gibran yang disebut-sebut belakangan ini ya, tapi untuk orang-orang lain juga. Saya juga tidak membantah itu (untuk Gibran)," ujarnya.
Saat berbicara di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis 3 Agustus 2023, Desmihardi menjelaskan Partai Garuda melayangkan gugatan karena merasa hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan. Hal ini lantaran Pasal 169 huruf q UU 7/2017 membatasi Capres-Cawapres berusia minimal 40 tahun.
Desmihardi menambahkan Partai Garuda sudah memiliki figur yang bakal diusung menjadi Capres-Cawapres. Namun figur tersebut belum berusia 40 tahun. Itulah sebabnya Partai Garuda mengajukan gugatan uji materiil terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Iya. Bisa. Kayak gitu (Partai Garuda memiliki orang yang diusung tapi di bawah 40 tahun) bisa. Saya melihatnya seperti itu, kuasa hukum melihatnya seperti itu. Bahwa potensial hak konstitusional Partai Garuda ini dirugikan dengan berlakunya Pasal 169 huruf q," tutur Desmihardi, Senin 5 Juni 2023.
Aturan soal usia minimal Capres-Cawapres mendadak menjadi perhatian publil. Hal ini lantaran muncul sinyal pemerintah dan DPR bakal menyetujui perubahan batas usia minimal Capres-Cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.
Saat memberikan keterangan di Sidang MK, Selasa 1 Agustus 2023, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengakui harus ada aturan tentang usia minimal Capres dan Cawapres. Hal ini agar kedua pimpinan negara itu bisa menjalankan tugas dan kewajibannya secara bijak.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan batasan minimal usia itu juga berguna sebagai parameter untuk menentukan seseorang dengan batas usia tertentu dianggap sudah memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari segi intelektualitas, spiritualitas, dan emosi.
"Banyaknya tantangan dan kompleksitas yang harus dihadapi dalam memimpin negara dengan luas wilayah dan penduduk demikian besar, tentu tidak dibutuhkan yang memiliki pengalaman buruk sebagai penyelenggara negara," ujarnya.
Habiburokhman menyampaikan penetapan usia minimal jabatan di pemerintahan adalah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Politisi asal Lampung ini pun melihat MK akan mengubah aturan usia minimal Capres-Cawapres dalam keadaan mendesak atau sangat penting.
Pendapat serupa disampaikan Staf ahli Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong. Berbicara mewakili pemerintah, Togap mengatakan berdasarkan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Mengandung makna bahwa siapapun WN memiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memerhatikan penalaran logis atas kemampuan melaksanakan tugas-tugas kenegaraaan," katanya.
Togap mengatakan UUD 1945 tidak menentukan batas usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk jabatan pemerintahan. Aturan itu diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
"Mungkin batas usia bagi keikutsertaan WN dalam jabatan/aktivitas pemerintahan diubah sewaktu-waktu oleh pembentuk UU sesuai kebutuhan perkembangan yang ada. Hal itu sepenuhnya kewenangan pembentuk UU yang tidak dilarang," ucapnya.