Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengakui pihaknya memasukkan 4 juta pemilih ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) meski tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Hasyim berdalih mempunyai e-KTP bukanlah persyaratan menjadi pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu).
Saat berbicara dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 10 Juli 2023, Hasyim menjelaskan syarat menjadi pemilih adalah warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun pada saat hari pemilihan atau 14 Februari 2024.
Artinya menurut Hasyim, saat jika saat pemutahiran data masih belum berusia 17 tahun sudah bisa masuk dalam DPT. Asalkan pada hari pemilihan sudah mencapai usia 17 tahun.
“Sehingga batas 17 tahun bukan pada saat pemutakhiran data pemilih atau penyusunan daftar pemilih, tapi nanti pada hari pemungutan suara,” ujar Hasyim.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip), Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang ini menuturkan, data pemilih yang sudah masuk dalam DPT bersumber dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Disitu (DP4) pasti ada pemilih pemula yang sudah bisa dipastikan bahwa nanti 14 Februari 2024 sudah genap 17 tahun,” kata Hasyim.
Mantan Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Kasatkorcab) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Jawa Tengah ini menambahkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang terdapat dalam DP4 mengecek data kependudukan yang diakui secara hukum yakni kartu keluarga (KK).
Hasyim menegaskan dalam bekerja, KPU selaku berpikir dan berusaha melindungi warga negara. Setiap warga yang sudah memenuhi syarat harus bisa menjadi pemilih pada Pemilu 2024.
“Cara berpikir KPU adalah melindungi warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tetap dipertahankan di dalam daftar pemilih, karena syarat UU itu,” imbuh Hasyim.