Aneh, Pemerintah Tidak Tahu Siapa Pemilik Pagar 30 Km di Pesisir Utara Tangerang

Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak bisa memastikan apakah keberadaan pagar itu terkait dengan proyek reklamasi 

Pemerintah mengaku tidak tahu pemilik pagar sepanjang 30 km di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten

Sebuah pagar laut ditemukan membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Anehnya  pemerintah, baik pusat maupun daerah tidak mengetahui pemilik pagar berbaham bambu itu. 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti menegaskan pagar dengan tinggi 6 meter itu dibangun secara ilegal. Keberadaan pagar itu menurut Eli menyebabkan nelayan kesulitan saat mencari ikan.

"Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga," ujarnya. 

Saat memberikan keterangan di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa 7 Januari 2025, Eli mengatakan keberadaan pagar diketahui dari laporan warga pada Rabu 14 Agustus 2024. Mendapat laporan warga, Eli menuturkan pihaknya langsung menurunkan tim guna melakukan pengecakan. 

Tim gabungan yang beranggotakan DKP, Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TNI AL, Polairud, PUPR dan Satpol PP kembali ke lokasi tersebut pada 4-5 September 2024. Hasilnya diketahui bahwa pembangunan pagar tidak ada izin dari camat atau kepala desa setempat.

"Kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km," ungkapnya. 

Eli menjelaskan pagar itu masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.

Pagar itu berada di zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, dan zona perikanan budidaya. Pagar itu juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi Bappenas. Eli menyebut terdapat 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang mencari nafkah di kawasan tersebut.

Sementara itu Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto memberikan keterangan serupa. Suharyanto mengatakan pihaknya tidak tahu siapa yang telah memban pagar sepanjang 30 km itu. Menurutnya saat ini Ombudsman sedang melakukan penelusuran.

"Kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada," ujarnya.

Suharyanto juga tidak bisa memastikan apakah pagar di pesisir utara Kabupaten Tangerang itu terkait dengan proyek reklamasi. Menurutnya reklamasi memerlukan pengurusan izin terlebih dulu.

"Kalau ngomongin itu untuk batas reklamasi, ya saya bilang tunggu dulu. Karena di dalam proses perizinan ruang laut, harus ada persyaratan ekologi yang harus ketat dipenuhi," kata Suharyanto.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]