Aneh, Polisi Belum Proses Kasus Pagar Laut, Mahfud: Pelanggaran Pidananya Sudah Jelas

"Saya heran, aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan," ucap mantan Menko Polhukam Mahfud MD

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai seharusnya Polri segera memproses kasus pagar laut karena pelanggaran pidananya sudah jelas

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengaku heran dengan sikap aparat penegak hukum yang sampai sekarang belum mengambil tindakan terhadap kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. 

Mahfud  menilai seharusnya baik Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera memproses kasus pagar laut karena sudah jelas pelanggaran pidananya.

Saat memberikan keterangan, Rabu 29 Januari 2025, Mahfud mengatakan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area pemasangan pagar laut bisa menjadi bukti adanya penipuan atau penggelapan. Pasalnya laut tidak boleh disertifikatkan.

Mahfud menegaskan penerbitan sertifikat HGB diduga kuat karena adanya kolusi dan permainan uang antara dunia usaha dengan pejabat terkait. Itulah sebabnya sudah tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak memproses pidana dalam kasus pagar laut sejauh 30,16 kilometer (km) itu. 

"Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan," kata Mahfud.

Mantan calon wakil presiden (cawapres) 2024 ini menuturkan siapapun aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memproses kasus itu. 

"Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain. Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan," ucapnya.

Mahfud menambahkan psikologi birokrasi di Indonesia selalu terjadi bawahan takut pada atasan. Bawahan juga kerap disalahkan jika bertindak tanpa arahan dari atasan. 

Oleh karena itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia ini berharap, Presiden Prabowo Subianto sebagai atasan tertinggi dari semua aparat penegak hukum secaat tegas memberikan perintah untuk menyelesaikan masalah pagar laut di Tangerang.

"Kenapa tidak ada penjelasan bahwa ini sudah diselidiki oleh polisi, ini sudah disidik oleh Kejaksaan Agung, jangan sampai kasusnya hilang, nanti habis dibongkar, semuanya diam-diam karena sudah mendapatkan bagian atau saling melindungi, lalu kasus ini hilang, padahal ini kasus serius," tutur Mahfud.

Polda Metro Jaya menyatakan sampai saat ini belum ditemukan pelanggaran pidana dalam kasus pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus itu pun saat ini pengangannya di bawah kendali Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Itulah sebabnya Polda Metro Jaya meminta semua pihak menunggu pernyataan dari pihak KKP. 

"Kami hanya menyelidiki ada tindak pidana atau tidak, kita tunggu saja dari KKP, sementara kami masih belum temukan tindak pidana," kata Direktur Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Metro Jaya Kombes Pol Joko Sadono.

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin 27 Januari 2025, Joko mengatakan Polda Metro Jaya dalam posisi menunggu temuan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Jika nantinya PSDKP menemukan adanya pelanggaran pidana, KKP bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mengambil langkah hukum.

"Kalau hasilnya mungkin barangkali dari KKP diduga ada tindak pidana, mungkin dari Pak Menteri bisa menindaklanjuti dengan instansi aparat penegak hukum yang lain," ujarnya.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]