Anggata DPR Banyak Tidak Hadir, Rapat Paripurna RUU Pilkada Ditunda

"Hanya 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali ," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rapat Paripurna RUU Pilkada ditunda karena banyak anggota DPR yang tidak hadir

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan skors ini karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak kuorum.

“Hanya 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi,” katanya.

Saat berbicara di Gedung Parlemen DPR RI, Kamis 22 Agustus 2024, Dasco mengaku belum bisa memastikan sampai rapat ditunda.

Awalnya Dasco menunda rapat selama 30 menit. Namun peserta tak kunjung datang hingga akhirnya rapat dinyatakan tidak kuorum.

"Setelah diskors sampai 30 menit peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai aturan yang ada rapat tidak bisa diteruskan,” kata Ketua Harian Partai Gerindra ini.

DPR RI hari ini sejatinya dijadwalkan menggelar rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada. Rapat paripurna digelar setelah Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah mengatakan rapat guna mengesahkan draft RUU Pilkada.

Rapat selama sekitar tujuh jam itu dilaksanakan hanya berselang satu hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa 20 Agustus 2024.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah, diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Berdasarkan putusan ini PDIP yang mendapat 15 kursi di DPRD Jakarta jadi bisa mencalonkan pasangan sendiri di Pilkada Jakarta.

Sedangkan dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK memutuskan calon kepela Daerah harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan ini sekaligus menganulir putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyebutkan calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun saat dilantik.

Keengganan DPR menggunakan putusan MK dan memilih tetap pada putusan MA memunculkan dugaan RUU Pilkada digunakan untuk memuluskan rencana pencalonan anak bungsu Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep mengikuti Pilkada serentak pada November 2024.

Seperti diketahui, Kaesang Pangarep tengah disiapkan untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah. Ketua Umum PSI itu bahkan digadang-gadang bakal menjadi calon wakil gubernur (cawagub) mendampingi Ahmad Lutfi sebagai calon gubernur (cagub) Jawa Tengah.

Namun pencalonan masih terganjal syarat usia lantaran Kaesang saat ini berusia 29 tahun. Suami Erina Gudono itu baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Hal inilah yang diyakini membuat DPR ngotot membahas RUU Pilkada dengan menggunakan putusan MA.

"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com