Bakal Dijadikan UMKM, Driver Ojol Bisa Dapat Subsidi BBM dan Kredit Rp100 Juta

Para driver ojol juga akan memperoleh pelatihan untuk peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia.

Ojol online bakal diklasifikasikan sebagai UMKM sehingga berhak mendapat insensitif, subsidi dan kredit hingga Rp100 juta

Pemerintah bakal mengklasifikasikan pengemudi ojek online atau ojol sebagai pelaku usaha mikro. Sehingga nantinya para pengemudi atau driver ojol akan mendapatkan beragam insentif yang saat ini telah dinikmati pelaku usaha mikro kecil dam menengah (UMKM).

"Kementerian UMKM ingin menyampaikan bahwa kita akan men-treatment ojek online itu dalam pendekatan sebagai usaha mikro. Artinya, fasilitas-fasilitas insentif yang akan diberikan kepada saudara-saudara kita, teman-teman ojek online, berarti mengikuti fasilitas-fasilitas insentif untuk pengusaha-pengusaha mikro," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa 15 April 2025, Maman mengatakan saat ini pihaknya tengah mematangkan regulasi terkait driver ojol sebagai pelaku usaha mikro. Beberapa keuntungan yang nantinya bisa dinikmati driver ojol adalah insentif subsidi bahan bakar minyak (BBM). 

Selain itu pengemudi ojol juga akan lebih mudah mendapatkan liquefied petroleum gas atau LPG 3 kilogram (kg). Driver ojol juga bakal berhak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta dengan bunga ringan sebesar 6 persen.

"Kalau ojek online itu masuk dalam kategori UMKM, berarti teman-teman kita punya hak fasilitas untuk mendapatkan subsidi BBM. Pembiayaan KUR diberikan kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah dengan bunga 6 persen. Pinjaman dari Rp1 juta sampai Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan," ujar Maman.

Pengusaha mikro dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar juga bisa mendapatkan insentif pajak dengan tarif hanya 0,5 persen. Para driver ojol juga akan memperoleh pelatihan untuk peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia.

Politikus Partai Golkar ini menyadari selama ini status hukum pengemudi ojol masih belum jelas. Itulah sebabnya Kementerian UMKM ingin memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi ojol. 

"Revisi undang-undang UMKM itu kemungkinan akan kita dorong di tahun 2026. Salah satu isinya adalah memasukkan ojek online masuk dalam bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil, dan menengah," ungkapnya.

Namun, Maman juga meminta semua pihak bersabar. Diperlukan waktu untuk konsolidasi internal sebelum pengajuan regulasi dilakukan secara formal. Terlebih Kementerian UMKM adalah instansi yang baru dibentuk.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com