Bakal Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Pertamina, Ahok: Aku Senang

"Siapapun yang terlibat dalam perkara ini pasti akan dimintai keterangan, siapapun," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar

Mantan Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku siap diperiksa Kejagung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama menegaskan siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Kejagung yang membuka peluang memeriksanya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. 

Pria yang biasa disapa Ahok ini memastikan bakal memberikan semua keterangan yang diperlukan guna menungkap kasus yang menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. 

"Ya bisa saja dan aku senang jika diminta keterangan," ujar Ahok. 

Namun dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat 28 Februari 2025, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak menjelaskan apakah mengetahui ihwal kasus tersebut. Termasuk bagaimana modus kecurangan yang merugikan negara itu dilakukan. 

Ahok menekankan di Pertamina terdapat pengawasan berlapis. Selain itu juga ada pengawasan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK).

"Harusnya jika sampai terjadi berarti libatkan semua pihak yang berhubungan. Kami hanya lakukan pengawasan dan beri saran jika ada laporan. Anak perusahaan juga ada dekom (dewan komisaris) dan komutnya (komisaris utama) sendiri," ujar politikus PDIP ini. 

Ahok ditunjuk menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) pada 22 November 2019. Penunjukan Ahok berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) No.SK-282/MBU/11/2019 tanggal 22 November 2019.

Namun pada 2 Februari 2024 mantan Bupati Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu menyatakan mengundurkan diri.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terbuka peluang memeriksa Ahok dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Ahok diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan tidak hanya Ahok, semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut akan diperiksa.

"Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun," ujar Qohar di kantornya, Rabu 26 Februari 2025.

Dalam kasus korupsi Pertamina, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 

Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah broker yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di Pertamina. Ketiganya adalah MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Para tersangka pun diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]