PT Pertamina membantah kabar bakal mengganti gas LPG 3 kilogram (kg) dengan Bright Gas kemasan 3 kg. Bantahan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi di media sosial soal keberadaan Bright Gas.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menegaskan kabar LPG 3 kg atau Gas Melon bakal diganti dengan Bright Gas adalah bohong alias hoaks
"Informasi tersebut hoaks. Belum ada seperti itu," ujarnya.
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu 2 Februari 2025, Heppy mengatakan Bright Gas adalah bahan bakar LPG non subsidi. Gas LPG dengan tabung berwarna merah muda atau pink itu hanya diproduksi dalam kemasan 5,5 dan 12 kg.
Heppy mengakui Pertamina pernah memproduksi Bright Gas kemasan 3 kg pada Juli 2018. Namun tindakan tersebut hanya sebagai bentuk diversifikasi produk saja. Saat itu Bright Gas 3 kg hanya dijual di Jabodetabek dan Surabaya selama enam bulan dengan sasaran kalangan menengah atas.
Saat dilakukan uji coba, Pertamina menyediakan 3.500 tabung Bright Gas yang dijual dengan harga Rp39.000-Rp56.000 per tabung.
Sebenarnya harga asli LPG 3 kg pada 2025 adalah Rp42.750 per tabung. Namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp30.000, sehingga harga Gas Melon turun menjadi Rp12.750 per tabung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan gas LPG kemasan 3 kilogram (kg) tidak lagi dijual melalui warung atau pengecer. Aturan yang berlaku sejak 1 Februari 2025 itu membuat masyarakat harus membeli LPG 3 kg itu langsung dari pangkalan resmi yang ditunjuk PT Pertamina.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, aturan tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan LPG 3 kg dengan harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.
"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya.
Saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat 31 Januari 2025, Yuliot menerangkan pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg harus berubah menjadi pangkalan resmi Pertamina. Para pengecer diberikan waktu sebulan guna mengubah usahanya menjadi pangkalan resmi Pertamina. Syaratnya hanya perlu mendaftarkan nomor induk usaha.
Pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha disarankan segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
"Jadi ini kan seluruh [pengecer] Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," jelas Yuliot.