Bantuan untuk SLB Kena Biaya Ratusan Juta, Bea Cukai: Kami Hanya Jalankan Tugas

Alat bantu dengar bantuan dari sebuah perusahaan Korea Selatan tertahan di Bandara Soekarno-Hatta sejak 2022

Dirjan Bea Cukai Askolani mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas terkait biaya masuk barang dari luar negeri yang dinilai berbagai pihak memberatkan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait sorotan masyarakat atas pungutan barang-barang yang masuk dari luar negeri.

Publik menilai pungutan tersebut tidak masuk akal dan memberatkan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya hanya menjalankan regulasi terkait importasi barang yang dikeluarkan oleh sejumlah kementerian. Askolani menegaskan Bea Cukai hanya melaksanakan tugas seusai kebijakan yang dibuat.

"Kebijakan mengenai importasi barang kiriman ini adalah kebijakan daripada regulatornya, apakah itu pemda, perindustrian, apakah Kemenkes (Kementerian Kesehatan), jadi posisi kita di Bea Cukai melaksanakan kebijakan itu," katanya.

Berbicara dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kinerja dan Fakta (APBN KiTa) edisi April 2024, di Jakarta, Jumat 26 April 2024, Askolani membantah pungutan tersebut sebagai bentuk kekakuan.

Menurutnya Bea Cukai sangat transparan dalam melakukan aturan importasi barang. Askolani menekankan, pengawasan, penegakan hukum, serta pelayanan importasi barang dilakukan sesuai ketentuan berlaku untuk mencegah kerugian negara.

"Jadi kalau teman-teman tanya, apakah Bea Cukai kaku, Bea Cukai hanya melaksanakan, tidak ada kekakuan, dan kita sangat men-support dan membuat transparansi daripada itu. Malah kalau kita tidak lakukan itu dengan baik, itu bisa jadi temuan audit, atau temuan APH (aparat penegak hukum), yang tentunya kita lakukan minimalisasir dari temuan itu," kata Askolani.

Apabila terdapat keluhan atau masukan terkait ketentuan importasi barang yang dikeluarkan oleh regulator, Askolani memastikan pihaknya berupaya memberikan masukan kepada kementerian terkait.

"Itu yang mungkin mohon dipahami," ucap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu ini.

Ditjen Bea Cukai tengah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir, terutama di media sosial. Hal ini akibat beberapa kabar pungutan yang dikenakan terhadap barang yang masuk dari luar negeri.

Salah satunya warganet yang mengeluhkan bea masuk dan pajak sepatu yang mencapai Rp31 juta. Padahal harga sepatu itu hanya Rp10 juta. Ada juga warganet yang menceritakan pengalamannya dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp32 juta untuk paket baju seberat 0,5 kilogram.

Terakhir, Bea Cukai mengenakan biaya hingga ratusan juta terhadap beberapa alat bantu dengar dari Korea Selatan. Padahal barang tersebut adalah bantuan untuk anak-anak penyandang disabilitas siswa sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB).

Sampai saat ini kabarnya alat bantu dengar tersebut masih tertahan dan tidak bisa diambil. Padahal barang tersebut sudah berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten sejak 2022.

"SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari. Dari tahun 2022 jadi ga bisa keambil. Ngendep di sana, buat apa gak manfaat juga,” tulis pemilik akun X atau twitter @ijalzaid yang dikutip pada Jumat 26 April 2024.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com