DPR Sebut Ketua KPU Dipecat Akibat Tindakan Asusila Sangat Buruk

"Sebagai anggota DPR, saya sangat prihatin dengan pola kerja KPU,” ucap politikus PDIP Junimart Girsang

Anggota DPR RI Junimart Girsang mengatakan pemecatan Ketua KPU akibat tindakan asusila sangat buruk

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengaku sangat prihatin dengan kabar dipecatnya Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Hasyim Asy'ari. Pasalnya Hasyim diberhentikan lantaran terbukti melakukan tindakan asusila terhadap wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Saat memberikan komentar, Rabu 3 Juli 2024, Junimart mengatakan pemecatan Hasyim bakal menjadi catatan buruk bagi KPU. Junimart menuturkan sebenarnya dirinya sudah sejak lama mengritik dan meminta penyelengara Pemilihan Umum (Pemilu) selalu menjaga integeritas.

“Kalau menurut saya sih sangat buruk. Ya sangat buruk. Ini yang saya maksud dari awal itu integritas dari para komisioner, termasuk Bawaslu, KPU dan yang lain-lain,” kata Junimart.

Politikus PDIP ini menyatakan kasus yang menimpa Hasyim harus menjadi pelajaran. Sehingga ke depan pemilihan pimpinan KPU harus dilakukan dengan seleksi yang lebih ketat.

“Ya ke depan ini menjadi pelajaran juga, ya pelajaran supaya betul-betul sebelum masuk ke Komisi II itu sudah disaring di pansel sebelumnya,”ujarnya.

Junimart menambahkan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim bakal mencoreng citra KPU di mata masyarakat. Hal itu menurutnya tentu sangat memprihatinkan.

“Ya tergantung publik untuk menyikapi itu, ya kalau saya secara anggota DPR, saya sangat prihatin dengan pola kerja KPU,” ucap politikus yang juga pengacara ini.

Terkait siapa yang mengganti Hasyim sebagai Ketua KPU, Junimart menilai tidak perlu ada fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) lagi. Cukup dengan menunjuk calon pimpinan KPU yang memperoleh suara terbanyak di urutan ke 8 atau ke 9.

“Jadi enggak perlu fit and proper test, otomatis (terpilih) itu,” ujar Junimart.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini setelah Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etika berupa tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisil CAT.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,"ujar Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusannya, Rabu 3 Juli 2024.

Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan badan antara Hasyim dengan CAT.

DKPP mengatakan hubungan badan tersebut dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap di Den Haag pada 3 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag terkait dengan urusan penyelengaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

DKPP dalam putusannya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan berupa pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan. Selain itu DKPP juga memerintahkan Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanan putusan tersebut.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com