Hasyim Asy'ari akhirnya resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etika berupa tindakan asusila terhadap wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisil CAT.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,"ujar Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusannya, Rabu 3 Juli 2024.
Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan badan antara Hasyim dengan CAT.
DKPP mengatakan hubungan badan tersebut dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap di Den Haag pada 3 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag terkait dengan urusan penyelengaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antarateradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," kata anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan.
Namun DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut. DKPP dalam putusannya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan berupa pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Selain itu DKPP juga memerintahkan Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanan putusan tersebut.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," demikian bunyi putusan DKPP.