Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menangkap buronan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Setidaknya sampai perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 usai. Hal itu lantaran jika Harun Masiku tertangkap, akan banyak elite politik yang terseret.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam tertulisnya, Sabtu 8 Juli 2023 menilai saat ini KPK tidak menjadikan upaya penangkapan Harun Masiku sebagai fokus atau perhatian utama. Terlebih saat ini sudah mendekati tahun politik di 2024.
"ICW meyakini dalam tahun politik seperti saat ini KPK tak akan mau menaruh perhatian serius untuk mencari keberadaan Harun,” katanya.
Kurnia juga tidak sepenuhnya percaya dengan pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu telah menerima informasi tentang keberadaan Harun Masiku di negara tetangga. Kurnia menyebut pernyataan itu tak lebih hanya gimmick semata agar terkesan KPK serius mencari keberadaan Harun Masiku.
“Beragam dalih yang diungkapkan KPK baru-baru ini, ICW yakini hanya sekedar gimik semata,” ujar dia.
Kurnia menambahkan ada kejanggalan sejak awal kasus ini ditangani. Pimpinan KPK yang seharusnya mengusut ternyata justru terkesan melindungi mantan politisi PDIP itu. Itulah sebabnya ICW yakin Harun Masiku tidak akan ditangkap sampai Pemilu 2024 usai dilaksanakan.
“Seperti diketahui, KPK era Firli Bahuri merupakan KPK yang paling takut berhadapan dengan politisi. Sehingga, perkara semacam Harun ini sudah pasti akan sulit diungkap. KPK bukan tidak mampu menemukan keberadaan Harun, melainkan memang tidak mau,” tuturnya Kurnia.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sampai saat ini terus berusaha buronan Harun Masiku. Plt Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan informasi Harun Masiku masih berada di luar negeri.
Namun Asep tidak menyebutkan di negara mana politikus PDIP itu saat ini berada. Asep hanya menyebut Harun Masiku masih berada di luar negeri.
"Terakhir dia di luar negeri. Informasi yang kami terima seperti itu (masih di luar negeri)," ujarnya.
Saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2023, Asep menerangkan KPK terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna membawa pulang Harun Masiku.
Selain dengan beberapa agensi di luar negeri, Asep memastikan KPK selalu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Jadi kami masih berkoordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri. Tentu (koordinasi dengan Ditjen Imigrari) karena itu bagian dari (kerja KPK)," ujar Asep.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) pada Januari 2020. Saat itu Harun menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa menjadi anggota DPR RI.
Dalam kasus ini KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Harun Masiku, Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP.
Tiga tersangka telah divonis Majelis Hakim dengan hukuman penjara. Wahyu Setiawan selaku penerima suap divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Agustiani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan.