Bea Cukai Bebaskan Biaya Masuk Alat Bantu Belajar SLB Bantuan dari Korea Selatan

Bantuan dari Korea Selatan Kantor Bea Cukai Bandara Soetta mengaku tidak mengetahui barang tersebut adalah bantuan atau hibah

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pihaknya akan membebaskan biaya masuk dan pajak alat bantu pembelajaran bantuan dari Korea Selatan untuk SLB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bakal membebaskan biaya masuk alat pembelajaran siswa tunanetra untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Alat bernama taptilo yang tertahan sejak 2022 itu merupakan bantuan dari Korea Selatan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo mengaku pihaknya tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah bantuan atau hibah.

"Sebelumnya dari pihak penerima tidak menyampaikan bahwa barang tersebut hibah," katanya.

Saat memberikan keterangan Sabtu 27 April 2024, Gatot mengatakan Bea Cukai Soetta saat ini masih berkoordinasi dengan SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Hal ini guna mengurus pemberian fasilitas bebas pajak dan biaya masuk.

"Kami sudah minta data terkait kepada yang bersangkutan dan selanjutnya kami masih koordinasi dengan pihak SLB dan dinas terkait di Pemprov DKI guna memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya atas hibah," ujar Gatot.

Sebelumnya kabar tertahannya bantuan alat bantu pembelajaran dari Korea Selatan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sempat jadi viral di media sosial. Berawal dari pengakuan seorang pemilik akun @ijalzaid yang mengatakan tengah berurusan dengan Bea Cukai Bandara Soetta.

Pemilik akun bernama Rizalz itu mengatakan barang tersebut seharusnya diterima Sekolah Luar Biasa (SLB) yang dikelolanya pada 2022. Namun saat akan mengambil barang tersebut, Rizalz mengaku diharuskan membayar ratusan juta rupiah. Dia juga diminta membayar biaya penyimpanan gudang yang dihitung per hari.

Berdasarkan emial yang diterima menurut Rizalz, biaya yang harus bayar sebesar Rp361.039.239. Sekolah juga diminta mengirim sejumlah dokumen di antaranya konfirmasi dan setuju membayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp116 juta, lampiran surat kuasa, lampiran NPWP sekolah, dan lampiran bukti bayar pembelian.

"SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari,” tulis Rizalz dalam cuitan yang dikutip pada Minggu 28 April 2024.

Rizalz menyatakan pihaknya tidak mempunyai biaya sebesar itu. Sehingga alat bantu bantuan dari Korea Selatan itu pum dibiarkan berada di gudang Bea Cukai Bandara Soetta sampai sekarang.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com