Bea Cukai Klaim Tahu Pelaku Penyelundupan 5 Juta Ton Bijih Nikel ke China, Luhut: Pidanakan

Pemerintah telah melarang ekspor nikel sejak Oktober 2019.

Ilustrasi pekerja sedang melakukan proses pemurnian nikel menjadi feronikel

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim sudah mengetahui siapa pihak yang melakukan ekspor ilegal atau penyelundupan 5 juta ton bijih nikel ke China. Hal ini disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto saat berbicara Minggu 2 Juli 2023.

Dalam keterangannya, Nirmala mengatakan hasil pendalaman yang dilakukan menunjukkan penyelundupan terjadi sejak 2021. Nirmala menjelaskan DJBC telah menjalin komunikasi dengan General Administration of China Custom (GACC). Hasilnya, ada beberapa ekpsortir yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp575 miliar itu.

"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kita sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini KPK.BKarena terus terang kita juga sudah melakukan konfirmasi ke China custom. Ada sekitar 85 PL yang kita konfirmasi ke GACC," tutur Nirmala.

Sebelumnya Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria mengungkapkan dugan penyelundupan 5.318.087.941 atau 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) ke China pada Januari 2020 sampai Juni 2022. Dian menduga bijih nikel yang diselundupkan berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.

“Ilegal. Kan sejak Januari 2020 dilarang ekspor ore nikel. Dari Indonesia, saya enggak menyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar,” ujar Dian.

Saat berbicara Jumat 23 Juni 2023, Dian menerangkan terdapat perbedaan data ekspor antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China soal impor bijih nikel dari Indonesia. Akibatnya terjadi selisih dari kedua data tersebut. KPK menyebut total selisih nilai ekspor sebesar Rp14.513.538.686.979,60. (14,5 triliun).

KPK juga menemukan selisih biaya royalti ditambah bea keluar sebesar Rp575.068.799.722,52 atau Rp 575 miliar. Nilai tersebut menurut KPK menjadi kerugian negara. Pasalnya pendapatan negara dari tambang di antaranya berasal dari royalti dan bea keluar jika diekspor.

“Ya (dugaan kerugian negara sementara Rp 575 miliar) dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022,” tutur Dian.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pun meminta pelaku penyelundupan 5 juta ton bijih nikel ke China dipidanakan. Tindakan itu menurut Luhut sebagai langkah tegas pemerintah terhadap pihak yang melanggar aturan.

"Bagus kalau ketemu, nanti kita cari (pelakunya). Ya kalau ada (ketemu pelakunya) bisa kita pidananakan. Tetapi saya baru dengar," kata Luhut di kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat 23 Juni 2023.

Senada dengan Luhut, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia juga meminta pelaku penyelundupan 5 juta ton bijih nikel diproses hukum. Saat berbicara di hari yang sama di Kantor Kementerian Investasi, Bahlil menerangkan adanya larangan ekspor nikel yang berlaku sejak Oktober 2019.

"Kami sepakat untuk melarang ekspor nikel sejak Desember, sebenarnya Oktober 2019. Kemudian legal formalnya itu dilakukan di Januari 2020. Kalau masih ada yang seperti itu, proses saja secara hukum," kata Bahlil.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com