Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid mengatakan pihak yang memasang pagar laut belum bisa diberikan tindakan hukum. Baik yang berada di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten maupun yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat . Pasalnya sampai saat ini belum ada laporan tentang untuk apa Pagar laut berbahan bambu itu dibuat.
Saat berbicara di kantornya, Rabu 15 Januari 2025, Nusron menyebut informasi yang selama ini berkembang hanya sebatas dugaan. Termasuk kabar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) itu adalah bagian dari proyek reklamasi.
Nusron pun mengibaratkan situasi ini dengan pencuri yang belum bisa ditindak karena belum mencuri sesuatu. Itulah sebabnya yang bisa dilakukan adalah mencegah agar tidak ada pencurian.
"Orang mau menangkap pencuri misalnya. Orang belum mencuri sudah ditangkap. Bahwa kita mencegah supaya tidak ada pencurian. Tapi menangkap pencuri, kalau dia belum melakukan perbuatan mencuri, enggak bisa kita tangkap," kata Nusron.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini menegaskan pemerintah bergerak atas Dasar legal standing atau legal forma bukan dugaan. Selama belum ada legal standing menurut Nusron, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa, termasuk melakukan penangkapan.
"Tapi kalau laporan belum ada, pemerintah itu kan bergerak atas dasar legal standing dan legal formal, tidak atas dugaan dan dugaan. Itu pemerintah. Jadi selama belum ada legal standing, legal formal, ya kita tidak bisa melakukan apa-apaan. Kita tidak bisa menangkap atau menindak seseorang," ujar Nusron.
Partai Golkar ini mengatakan pemerintah tetap melakukan fungsi pencegahan. Lantaran lokasinya di laut, maka menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kecuali kalau ada orang membuat pagar-pagar dan patok yang itu menghambat pagar dan patoknya orang. Nah baru kita kemudian melakukan tindakan mencopot patoknya itu. Karena itu bukan punya dia," imbuhnya.
Seperti diketahui munculnya pagar laut secara misterius tengah menjadi viral. Pasalnya sampai saat ini belum ada pihak yang terang-terangan mengaku sebagai pemilik pagar laut yang terbuat dari bambu itu.
Ada dua pagar laut yang ramai dibicarakan, pertama sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang berlokasi di 6 kecamatan, yakni Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji dan Teluknaga.
Saat ini pada pagar laut tersebut sudah terpasanga plang penyegelan berwarna merah bertuliskan "Penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin."
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan pagar laut di Bekasi tidak berizin.
"KKP belum pernah menerbitkan izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) untuk pemagaran bambu yang dimaksud," katanya di Jakarta, Selasa 14 Januari 2025.
Pagar laut kedua, berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pagar laut sepanjang 8 km itu berada di wilayah Kecamatan Tarumajaya hingga Babelan.
Belakangan diketahui pagar laut itu adalah bagian dari proyek kerjasama Pemprov Jawa Barat dan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat Hermansyah mengatakan proyek kerja sama yang dimulai sejak 2023 itu rencananya akan membuka akses jalan pelabuhan sepanjang 5 km.
Lantaran tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP, pagar laut di Bekasi saat ini juga sudah disegel. Surat perintah penghentian proyek bahkan sudah dikirimkan sejak 19 Desember 2024.
"Sudah kami peringatkan berhenti ya. urus dulu KKPRL karena itu menjadi concern kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini. Itu eskavator masih kerja. Makanya saya putuskan, ya sudah saya segel," kata Pung, Rabu 15 Januari 2025.