Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal peringatan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Melalui surat yang dikirimkan, Basuki meminta Erick tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar utang BUMN Karya yang menggunung.
Kemenkeu melalui Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata menyatakan peringatan yang disampaikan Basuki adalah benar. Isa menjelaskan BUMN, termasuk yang bergerak di bidang karya atau kontraktor adalah kekayaan negara yang harus dipisahkan. Sehingga tidak bisa menggunakan APBN secara langsung untuk membayar utang.
"Pada dasarnya BUMN kekayaan negara yang dipisahkan, jadi pembayaran utangnya sudah pasti tidak langsung dari APBN," kata Isa.
Saat memberikan keterangan pers, Jumat 11 Agustus 2023, Isa mengatakan pemerintah bisa saja mempunyai utang ke BUMN. Hal ini terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Pertamina. Pemerintah diketahui mempunyai utang ke kedua BUMN itu.
Di Pertamina, pemerintah mempunyai utang sebesar Rp275 triliun dan sudah dilunasi pada 2021.
"Kecuali ada utang pemerintah ke BUMN tersebut tentu akan kami bayar sejumlah kewajiban pemerintah ke BUMN itu misal case di Pertamina tahun lalu, PLN dan sebagainya, tapi kita tidak langsung bayar utang-utang BUMN itu dari APBN," ujar Isa.
Mantan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu ini menambahkan, cara lain pemerintah membayar utang ke BUMN adalah menggunakan mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun penggunaan cara ini harus atas persetujuan DPR.
"Tentu lewat PMN, namun kita tahu itu juga ada perencanaan dan schedule yang telah ditetapkan sejak penyusunan APBN dan tahun ini untuk BUMN Karya sepanjang pengetahuan kami masih Hutama Karya saja dan itu tidak direncanakan untuk pembayaran utang-utang," tutur Isa.
Sebelumnya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono secara tegas memperingatkan Menteri BUMN Erick Thohir agar tidak menggunakan dana APBN untuk membayar utang BUMN Karya.
Dalam surat yang dikirimkan ke Erick, Basuki menilai penggunaan APBN untuk membayar utang BUMN Karya bisa mengganggu pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan PSN adalah perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Itulah sebabnya dana untuk pelaksanaan PSN harus dipisahkan dari restrukturisasi.
"PSN kan perintah presiden. Jadi harus dipisahkan antara (dana) restrukturisasi dan program prioritas nasional. Itu pesannya," ujar Endra.
Komisaris PT Wijaya Karya Realty (WIKA Realty) ini menegaskan, dana dari APBN harus dipisahkan dari persoalan restrukturisasi. Pasalnya antara keduanya tidak ada keterkaitan. Sehingga jika ada BUMN Karya yang kesulitan membayar utang, Endra memastikan tidak ada kaitannya dengan APBN.
"APBN kan jelas. Selesai proyeknya langsung kami bayar. Kalau penyebab dari, misal gagal bayar terhadap bunga kredit ataupun kewajiban-kewajiban korporasi karena aksi korprasi itu tidak ada kaitannya dengan APBN," ungkapnya.
Endra kembali mengungkapkan jika APBN digunakan untuk membayar utang-utang BUMN Karya, proyek PSN dikhawatirkan bakal terganggu. Padahal PSN yang saat ini dilaksanakan mempunyai nilai yang sangat besar, mencapai Rp118 triliun.
Kepala Biro Komunikasi Publik, Kementerian PUPR ini menambahkan, salah satu PSN yang tengah dilaksanakan adalah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Endra berharap proyek IKN tidak terganggu. Dengan catatan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) satu suara.
"Dan itu tugas Menteri BUMN untuk konsolidasi diri. Restrukturisasi jalan, tapi program strategis tidak terganggu," tuturnya.