Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya bakal mengambil langkah hukum terhadap anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Hal ini lantaran anggota HMI membakar bendera PDIP saat menggelar demonstrasi mendukung Rocky Gerung.
Saat berbicara di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 5 Agustus 2023, Djarot menegaskan tindakan HMI membakar bendera sungguh tidak pantas. Pasalnya PDIP memiliki militansi tinggi, juga dalam hal pengibaran bendera.
"PDIP memiliki militansi yang tinggi termasuk dalam mengibarkan jutaan bendera di seluruh tanah air. Termasuk dalam menjaga bendera tersebut dari tindakan yang tidak pantas," kata Djarot.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menilai semua pihak seharusnya mengedepankan etika dalam berpendapat dan berekspresi. Pembakaran bendera PDIP oleh massa HMI menurut Djarot adalah tindakan yang tidak beretika.
Djarot menambahkan bendera partai adalah simbol organisasi yang harus dihormati. Sehingga tindakan pembakaran sungguh sangat disayangkan. Itulah sebabnya PDIP merasa perlu mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian.
"Kejadian pembakaran bendera PDIP sangat disayangkan. Menjelang Pemilu 2024 maka semua pihak harus menahan diri dari perbuatan yang memancing emosi massa. Pembakaran bendera termasuk yang bisa menimbulkan kemarahan di akar rumput," ujar Djarot.
Sebelumnya, sejumlah massa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 4 Agustus 2023. Massa mengecam sikap PDIP yang melaporkan Rocky Gerung ke pihak kepolisian dengan dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam demonstrasi tersebut massa HMI membakar ban bekas dan bendera PDIP Koordinator aksi, Raja Tambe menilai PDIP telah menunjukkan perilaku arogan dan membahayakan demokrasi.
“PDIP sangat arogan dan membahayakan demokrasi,” kata Raja Rambe di lokasi aksi.
Menurut Raja, seharusnya sebagai partai yang berhaluan demokrasi, PDIP menghargai kebebasan berpendapat yang dilindungi Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28. Namun yang terlihat, ujar Raja, PDIP justru memperlihatkan sikap seperti tidak paham dengan demokrasi.
“Hentikan tindakan arogansi PDIP yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat,” ujar Raja.