Bank Indonesia (BI) akhirnya membatalkan rencana pengenaan biaya 0,3 persen untuk layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Pembatalan dilakukan setelah banyak Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) keberatan dengan rencana tersebut.
Namun dalam keterangannya, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan pembatalan pengenaan biaya hanya berlaku untuk transaksi QRIS di bawah Rp100 ribu. Sedangkan transaksi di atas Rp100 ribu bakal terkenabiaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0,3 persen.
"Penguatan kebijakan MDR QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal per transaksi ditetapkan secara progresif, transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen," ujar Perry.
Saat memberikan keterangan pers, Selasa 25 Juli 2023, Perry menjelaskan pengenaan biaya MDR 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100 ribu akan berlaku mulai 1 September 2023. Jadwal itu mundur dari semula 1 Juli 2023.
"Transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan MDR 0,3 persen dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri," kata Perry.
Sementara itu Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono mengatakan perubahan syarat penggunaan QRIS merupakan jawaban atas keluhan PJP. Doni menegaskan BI berupays meringankan beban merchant. Pasalnya 70 persen transaksi QRIS dilakukan oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah UMKM dengan nilai di bawah Rp100 ribu.
"Jadi pertimbangannya kenapa di bawah Rp100 yang dibebaskan 0 persen karena kita lihat sebagian besar QRIS di bawah Rp100 ribu dari UMI," ujar Doni.
Sebelumnya BI mengubah aturan soal penggunaan QRIS. Semula merchant tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun sejak 1 Juli 2023 semua transaksi menggunakan QRIS dikenakan MDR 0,3 persen.
Saat memberikan keterangan, Juni 2023, Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut keputusan mengenakan biaya terhadap penggunaan QRIS untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital. Selain itu juga untuk memperluas ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia.
Kebijakan itu pun langsung menuai protes pedagang. Banyak yang keberatan lantaran BI melarang pedagang membebankan biaya 0,3 persen kepada pembeli. Pedagang khawatir pengenaan biaya MDR 0,3 persen akan mengurangi pendapatan mereka.