BI Tahan Suku Bunga Acuan BI7DRR di Level 5,75 Persen

Bank Indonesia mempertahankan tingkat suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75 persen untuk menjaga inflasi di kisaran 3 persen sampai akhir tahun 2023.

Rapat Dewan Gubernur BI

​Bank Indonesia mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 5 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,5 persen.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 24-25 Juli 2023 dan dinilai konsisten dengan stance kebijakan moneter untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam kisaran sasaran 3±1 persen pada sisa tahun 2023 dan 2,5±1 persen pada 2024.

“Fokus kebijakan diarahkan pada penguatan stabilisasi nilai rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) dan memitigasi dampak rambatan ketidakpastian pasar keuangan global,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangannya seperti dipantau gbn.top, Rabu (26/7/2023).

BI memperkuat kebijakan insentif likuiditas makroprudensial untuk mendorong kredit/pembiayaan dengan fokus hilirisasi, perumahan, pariwisata dan pembiayaan inklusif dan hijau. Begitu juga akselerasi digitalisasi sistem pembayaran terus didorong untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.

“Bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran Bank Indonesia tersebut terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Erwin.

Sehubungan dengan itu, menurut Erwin, BI terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan dengan memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah. Caranya melalui intervensi di pasar valas dengan transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

Di samping itu, melalui twist operation melalui penjualan SBN di pasar sekunder untuk tenor pendek guna meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN bagi masuknya investor portofolio asing.

BI juga mengeluarkan ketentuan terkait dengan instrumen penempatan DHE SDA pada sistem keuangan Indonesia dengan 3 prinsip yaitu sejalan dengan pengaturan dalam PP 36/2023, pemanfaatan DHE SDA tersebut untuk kebutuhan dalam negeri, jenis instrumen yang diperbolehkan tetap berdasarkan prinsip dimaksud, serta sesuai perkembangan ekonomi dan pasar keuangan.

Kebijakan lain dengan memperkuat stimulus kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan melalui implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah  (BUS)/Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan berlaku sejak 1 Oktober 2023.

Insentif tersebut mencakup penajaman insentif likuiditas kepada bank penyalur kredit/pembiayaan pada sektor hilirisasi minerba dan hilirisasi nonminerba termasuk pertanian, peternakan, dan perikanan, perumahan termasuk perumahan rakyat, pariwisata, inklusif termasuk UMKM, KUR, dan ultra mikro/UMi, serta ekonomi keuangan hijau.

Penetapan besaran total insentif paling besar 4 persen, meningkat dari sebelumnya paling besar 2,8 persen, yang terdiri dari insentif untuk penyaluran kredit/pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, paling besar 2 persen, meningkat dari sebelumnya 1,5 persen.

Insentif kepada bank penyalur kredit/pembiayaan inklusif ditingkatkan dari sebelumnya 1 persen menjadi 1,5 persen, dengan rincian 1 persen untuk penyaluran kredit UMKM/KUR dan 0,5 persen untuk penyaluran kredit Umi, dan insentif terhadap penyaluran kredit/pembiayaan hijau menjadi paling besar 0,5 persen, meningkat dari sebelumnya 0,3 persen.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com