Blending BBM Bukan Pelanggaran, Bahlil: Asal Sesuai Speknya

PT Pertamina Patra Niaga menyebut penambahan zat aditif pada Pertamax untuk meningkatkan performa

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan blending atau mengoplos BBM bukan pelanggaran asal sesuai speknya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan proses blending atau mengoplos bahan bakar minyak (BBM) bukanlah pelanggaran selama dilakukan sesuai standar dan spesifikasinya.

“Boleh (blending) sebenarnya, selama kualitasnya, speknya (spesifikasinya) sama,” ujarnya. 

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi terbongkarnya praktik pengoplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax. 

Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Rabu 26 Februari 2025, Bahlil mengatakan pihaknya tengah melakukan perbaikan dan penataan izin impor BBM. Pembenahan dilakukan dengan memberi izin untuk 6 bulan, bukan satu tahun sekaligus.

“Makanya sekarang, izin-izin impor kami terhadap BBM tidak satu tahun sekaligus. Kami buat per enam bulan, supaya ada evaluasi,” kata Bahlil.

Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan pihaknya tidak akan lagi mengizinkan ekspor minyak ke luar negeri. Minyak tadinya diekspor akan diolah di dalam negeri dengan cara blending. 

"Nanti yang bagus, kami suruh blending. Nanti yang tadinya itu nggak bisa diolah di dalam negeri, sekarang kami minta harus diolah di dalam negeri,” ucap Bahlil.

Sementara itu Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan penambahan zat aditif pada Pertamax bertujuan untuk meningkatkan performa. Menurutnya tindakan tersebut sudah umum dilakukan, baik bensin maupun solar. 

Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Rabu 26 Februari 2025, Ega menjelaskan Pertamax yang dipasarkan sudah sesuai dengan spesifikasinya, yakni mempunyai Research Octane Number atau RON 92. 

Pria yang sebelumnya menjabat Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga ini menuturkan penambahan zat aditif juga berfungsi sebagai anti-karat, detergensi agar mesin menjadi lebih bersih dan tarikan kendaraan lebih ringan.

"Jadi tidak betul bahwa Pertamax ini adalah produk oplosan karena kita tidak melakukan hal tersebut," kata Ega. 

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar praktik pengoplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax. Praktik ini terbongkar bersamaan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. 

Dalam kasus ini Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Riva telah bertindak curang dengan membeli Pertalite kemudian dioplos atau blending menjadi Pertamax.

"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur," katanya.

Saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 25 Februari 2025, Qohar menyebut pengoplosan dilakukan di depo PT Pertamina Patra Niaga dalam pengadaan produk kilang.

Qohar berjanji akan membuka kasus korupsi Pertamina dengan sejelas-jelasnya, termasuk tentang model pengoplosan setelah penyidikan usai dilakukan. 

"Kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," paparnya.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]