"Kami hadir di sini atas perintah dari Presiden RI melalui Kepala Staf Angkatan Laut untuk membuka akses, terutama bagi para nelayan yang akan melaut," kata Danlantamal III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto.
Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten akhirnya dibongkar. Warga bersama TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di wilayah Tanjung Pasir pada Sabtu 18 Januari 2025 dipimpin oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto.
Dalam keterangannya di lokasi pembongkaran, Harry mengatakan TNI AL hadir dalam rangka melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto. Pembongkaran pagar laut menurutnya untuk memberikan nelayan akses ke laut.
"Kami hadir di sini atas perintah dari Presiden RI melalui Kepala Staf Angkatan Laut untuk membuka akses, terutama bagi para nelayan yang akan melaut," katanya.
Harry menjelaskan proses pembongkaran dilakukan personel TNI AL dengan masyarakat dengan total 600 orang. Proses pembongkaran bisa berjalan cepat lantaran sudah melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
"Kita sudah berkoordinasi dengan stakeholder yang lain. Tapi mungkin karena ada kesibukan-kesibukan, kita akan koordinasikan lebih lanjut. Harapan saya, mungkin hari kedua, hari ketiga, stakeholder yang lain ataupun instansi yang lain nanti akan bisa bergabung dengan kita," ujar Harry.
Mantan Kepala Staf Komando Garnisun Tetap III/Surabaya ini menerangkan kesulitan proses pembongkaran adalah lantaran pagar bambu sudah ditanam di laut sejak beberapa bulan lalu. Hari itu ditargetkan pagar sepanjang 2 km bisa dicabut.
"Yang ditanam ini sudah jangka waktu sampai berbulan-bulan, itu akan lebih menyulitkan kita untuk pencabutan. Tapi target kita, hari ini minimal 2 kilometer kita cabut," ungkap Harry.
Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang berlokasi di Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji dan Teluknaga ini.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan pagar laut tersebut tidak berizin.
"KKP belum pernah menerbitkan izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) untuk pemagaran bambu yang dimaksud," katanya di Jakarta, Selasa 14 Januari 2025.
Sementara itu Ombudsman RI menduga telah terjadi maladministrasi dalam proses pemagaran laut. Akibatnya nelayan menderita kerugian dengan nilai tak kurang dari Rp9 miliar.