Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa 20 Mei 2025 malam di Solo, Jawa Tengah.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan Iwan ditangkap terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Namun saat memberikan keterangan Rabu 21 Mei 2025, Febri tidak menjelaskan secara rinci kronogi penangkapan bos perusahaan textil yang sudah dinyatakan pailit itu.
"Betul (ditangkap), malam tadi ditangkap di Solo, " ujar Febrie.
Kabar penangkapan Iwan juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Namun Harli dalam pernyataannya, Harli hanya menyebut inisial IS.
"Penyidik pada jajaran Jampidsus kemarin pada hari Selasa sekira pukul 24.00 WIB, pada malam hari telah melakukan pengamanan terhadap seseorang yang berinisial IS," kata Harli.
Saat memberikan keterangan kepada awak media di kantornya, Rabu 21 Mei 2025, Harli menerangkan saat ini Iwan sudah dibawa ke Jakarta setelah ditangkap di Solo. Selanjutnya Iwan akan menjalani sejumlah pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank ke PT Sritex.
Namun Harli menyebut Iwan diperiksa masih dalam status sebagai saksi. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini menambahkan pemeriksaan akan dilakukan secara intensif.
"Yang bersangkutan tadi pagi sudah sampai di Kejaksaan Agung setelah diterbangkan dari tepatnya diamankan di Solo. Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," jelas Harli.
Kejagung diketahui tengah mengusut dugaan kasus korupsi fasilitas kredit perbankan yang terjadi di PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Meski PT Sritex adalah perusahaan swasta tapi kredit yang diterimanya berasal dari bank dilakukan oleh perusahaan milik negara.
Harli menjelaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.
Jika nantinya dalam penyelidikan ditemukan tindakan melanggar hukum maka pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto masuk dalam kategori korupsi.