Bukan 15, TNI Aktif Bisa Jadi Pejabat 16 Kementerian, Mensesneg Bantah Dwifungsi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan revisi UU TNI dilakukan sebagai penguatan institusi

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan revis UU TNI bukan upaya menghidupkan lagi Dwifungsi ABRI

Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang (UU) TNI telah menyepakati 16 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat anggota TNI aktif. Meski sempat mendapat penolakan dari koalisi masyarakat sipil, hasil rapat yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta itu dikabarkan sudah final. 

"Jadi kalau itu sudah final," kata anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin.

Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Selasa 18 Maret 2025, Hasanuddin menerangkan prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di 16 Kementerian/Lembaga. Sedangkan selain itu, anggota TNI harus pensiun atau mengundurkan diri. 

"Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI ya, di tempat lain, di luar yang 16 itu harus mengundurkan diri," kata Hasanuddin. 

Terkait jumlah Kementerian/Lembaga, politikus PDIP ini mengakui ada penambahan satu lembaga dari semula 15. Lembaga tersebut adalah Badan Perbatasan. 

"Sudah (sepakat), kan saya (bilang) dari 15 jadi 16, satu adalah Badan Perbatasan ya, gitu," tambahnya.

Adapun 16 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit TNI aktif adalah 

1.Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

2. Kementerian Pertahanan Negara

3. Sekretaris Militer Presiden

4. Badan Inteligen Negara (BIN)

5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)

8. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional,

9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 

12. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

14. Kejaksaan Agung

15. Mahkamah Agung

16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Sementara itu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bukan dalam upaya menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI seperti yang terjadi di era Orde Baru. Prasetyo menyebutkan revisi UU TNI dilakukan sebagai penguatan institusi.

"Tidak, kita pastikan enggak," kata Prasetyo

Saat berbicara kepada awak media di kantor KemePAN-RB, Jakarta, Senin 17 Maret 2025, politikus Partai Gerindra ini  meminta semua pihak memahami isi substansi dari revisi UU TNI dan bukan menjadikannya polemik. 

"Semua harus lebih teliti lagi dalam memahami isi dari kalau sekarang yang beredar kan rancangan DIM, jadi jangan juga apa yang dipolemikkan itu sesungguhnya itu tidak ada dalam pembahasan," ujarnya. 

Prasetyo juga meminta semua pihak waspada dan hati-hati. Pasalnya tidak boleh ada yang membentur-bentur-benturkan karena TNI adalah milik bangsa dan negara. 

"Kita harus waspada, kita harus hati hati betul, tidak boleh dibentur-benturkan, TNI adalah institusi milik kita, milik bangsa dan negara kita," ucap Prasetyo.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]