Bukan Rp193 Triliun, Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertamina Rp968 Triliun

Rp193,7 triliun adalah kerugian selama 2023, padahal korupsi sudah berlangsung sejak 2018

Kapusenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan kerugian negara akibat korupsi Pertamina bisa mencapai Rp968,5 triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) mensinyalir kerugian negara akibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 mencapai jumlah yang sangat fantastis. Semula Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp193,7 triliun. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan jumlah kerugian negara sangat mungkin bertambah lantaran angka Rp193,7 triliun hanyalah kerugian di tahun 2023. Padahal korupsi di Pertamina sudah berlangsung sejak 2018.

“Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ujarnya. 

Saat memberikan keterangan di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 26 Februari 2025, Harli menerangkan jika menggunakan perkiraan sederhana, kerugian negara bisa mencapai Rp968,5 triliun. Angka tersebut dengan asumsi jumlah korupsi setiap tahunnya sama. 

“Misalnya apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya. Kan, ini juga harus dilakukan pengecekan,” jelas Harli. 

Namun untuk mendapatkan angka pasti, Harli menuturkan perlu perhitungan lebih lanjut dengan melibatkan ahli keuangan.

Dalam kasus korupsi Pertamina, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selanjutnya, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 

Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah broker yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di Pertamina. Ketiganya adalah MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Para tersangka pun diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]