Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyatakan utang yang saat ini alami Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan tanggungan pemerintah. Itulah sebabnya utang dalam jumlah yang cukup besar itu tidak menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan tersebut disampaikan Yustinus melalui cuitan di akun twitternya @prastow, Senin 5 Juni 2023. Yustinus mengatakan segala utang akibat aksi korporasi merupakan tanggung jawab penuh BUMN.
"BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, segala utang yang timbul atas corporate action merupakan tanggung jawab BUMN yang bersangkutan dan bukan merupakan utang negara," kata Yustinus.
Komisaris PT Semen Indonesia ini menjelaskan Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 1 ayat 1 menyebut, BUMN merupakan badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Pasal 1 ayat 10 dalam beleid tersebut menyatakan kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada persero atau perum, serta perseroan terbatas lainnya.
Seperti diketahui, sejumlah BUMN saat ini tengah dililit utang yang cukup besar. Salah satunya adalah PT Waskita Karya. BUMN Karya itu pada 31 Maret 2023 tercatat membukukan liabilitas, termasuk utang senilai Rp84,37 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibanding pada 31 Desember 2022 sebesar Rp83,98 triliun.
Akibat beban utang tersebut BUMN dengan kode emiten WSKT ini terpaksa harus menjual sejumlah ruas jalan tol yang dibangun dan dikelolanya. Langkah tersebut demi menutup beban utang dalam neraca keuangan PT Waskita Karya