Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 13 Januari 2025. Kedatangan Hasto guna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Hasto yang datang sekitar pukul 10.00 WIB beserta beberapa pengacara, seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Meski demikian dalam kasus yang menjeratnya, Hasto hanya akan didampingi oleh Maqdir Ismail.
"Yang mendampingi Hasto Kristiyanto, adalah Pak Maqdir Ismail, karena hanya diperbolehkan satu orang saja yang ikut mendampingi," ujar Ronny.
Saat berbicara di Gedung KPK, Senin 13 Januari 2025, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu mengklaim terdapat seribu pengacara yang siap mengawal Hasto dalam kasus Harun. Para pengacara itu berasal dari berbagai organisasi advokat di Indonesia.
"Ada seribu pengacara yang mendampingi Hasto. Dari berbagai organisasi advokat, dan juga dari Badan Bantuan Hukum Advokasi di Indonesia," ujarnya.
Terkait kasus yang menjerat Hasto, Ronny mengatakan telah dilakukan pengujian dipersidangan dengan tersangka Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Mantan pengacara Bharada Ricard Eliezer di kasus Fredy Sambo ini menuturkan bahkan hingga tingkat kasasi, tidak ada bukti yang menyatakan Hasto terlibat.
"Dalam kasus Harun Masiku ini, apa yang dituduhkan kepada Hasto Kristiyanto, ini sudah diuji di persidangan. Melalui perkara Wahyu dan Tio yang sudah inkrah. Tidak ada satu bukti pun yang mengaitkan Hasto dengan Harun Masiku. Di fakta persidangan, sudah sangat jelas bahwa uang itu (suap) dari Harun Masiku," ucap Ronny.
Seperti diketahui, KPK secara resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 24 Desember 2024 mengatakan sebagian uang yang digunakan Harun Masiku menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berasal dari Hasto
“Dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK,” katanya.
Setyo mengungkapkan, suap diberikan lantaran Hasto ingin menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Dapil Sumsel) I menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Setyo menyatakan Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019.
Uang itu diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I. Padahal yang seharusnya menjadi anggota DPR RI mengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia.