Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasih Limpo akhirnya buka suara soal kabar dirinya dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat berbicara kepada awak media, Rabu 14 Juni 2023, Syahrul mengaku tidak mengerti dengan isu korupsi yang dikaitkan dengan dirinya.
Berbicara saat meninjau kawasan pengembangan bawang merah di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Syahrul juga tidak mengerti soal tindakan KPK yang membuka penyelidikan soal dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang juga menyeret nama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Saya tidak mengerti itu," kata Syahrul.
Sebelumnya Mentan Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Kabar yang berhembus menyebut KPK telah melakukan ekpose kasus korupsi yang melibatkan seorang menteri di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengakui pihaknya tengah menangani kasus yang melibatkan seorang menteri. Namun saat memberikan keterangan Rabu 17 Juni 2023, Asep enggan menjelaskan secara rinci terkait kasus tersebut.
Asep hanya menyatakan kasus yang melibatkan menteri itu masih dalam proses penyelidikan. Asep menambahkan surat perintah penyidikan atau sprindik sampai sekarang juga belum diterbitkan. Dia pun meminta publik bersabar menunggu informasi dan perkembangan selanjutnya.
"Saat ini masih proses lidik. Sprindiknya belum terbit. Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar," ujar Asep.
Kabar Mentan Syahrul Yasin Limpo dijadikan tersangka dihembuskan oleh akun Instagram @pedeoproject. Informasi yang diunggah pada Rabu 14 Juni 2023 itu menyebut Syahril Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta ditetapkan sebagai tersangka tindak pindana korupsi.
Syahrul dan kedua anak buahnya diduga telah menyalah gunakan Surat Pertangung Jawaban (SPJ). Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) memasukkan SPJ sebagai keuangan negara. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, dan beberapa perkara lain.
Politisi Partai NasDem itu dijerat dengan Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Disebutkan bahwa penyelidikan kasus Syahrul dan anak buahnya sudah dimulai sejak 16 Januari 2023. Sedangkan penetapan sebagai tersangka berdasarkan ekspose yang dihadiri seluruh pimpinan KPK, Selasa, 13 Juni 2023.
Jika kabar itu menjadi nyata, artrinya Syahrul akan menyusul koleganya di Partai NasDem menjadi tersangka kasus korupsi. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung resmi menahan Menkominfo Johnny Gerard Plate. Hal ini setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS di Kementerian Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi dalam keterangannya di Gedung Kejagung, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu 17 Mei 2023 mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Johnny. Hasilnya status Johnny ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Yang bersangkutan diperiksa selaku menteri dan pengguna anggaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Kuntadi.
Kasus korupsi proyek BTS Kominfo diduga telah merugikan negara sebesar Rp8 triliun. Kerugian negara terdapat pada kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.