Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyatakan siap ijazah miliknya diperiksa uji forensik digital. Pernyataan tersebut disampaikan usai membuat laporan terkait dugaan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Rabu 30 April 2025.
"Kalau diperlukan, ya silakan. Yang jelas sudah kita bawa ke hukum," katanya.
Saat membuat laporan, Jokowi menjawab 35 pertanyaan yang dilontarkan petugas. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut tuduhan ijazah palsu sebenarnya pekara ringan. Dia membawanya ke jalur hukum agar kasus ini bisa tuntas.
"Iya, ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," tuturnya.
Jokowi menyampaikan alasannya datang sendiri ke Polda Metro lantaran perkara ini adalah delik aduan yang mengharuskan dirinya yang melapor.
"Ya delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," ucap Jokowi.
Dalam kesempatan tersebut bapak kandung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu juga memperlihatkan ijazah miliknya, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," kata salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Saat memberikan keterangan di tempat yang sama, Yakup menyebut ada lima orang yang dilaporkan Jokowi, yakni berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Kelimanya dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Sementara itu salah satu pihak yang dilaporkan yakni Roy Suryo menyambut baik langkah Jokowi membuat laporan terkait ijazah palsu. Pakar telematika ini mengatakan selain dirinya, Jokowi juga melaporkan Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Royani.
Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Rabu 30 April 2025, Roy menyatakan siap menjalani proses hukum. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mengaku mendapat dukungan dari ratusan pihak termasuk para pengacara.
"Kami siap menjalani proses dan akan membongkar habis. Peradilan jangan dibuat sesat dengan hanya ujung-ujungnya memaksakan Pasal 310, 311 dan Pasal 160 soal Penghasutan," tutur Roy.