Dilarang Jualan, TikTok Minta Pemerintah Pikirkan Dampaknya Bagi Pedagang dan Kreator

6 juta pedagang dan 7 juta kreator selama ini mencari penghidupan di social commerce

Mendag Zulkifli Hasan didampingin Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Menkop UKM Teten Masduki mengumumkan larangan social commerce seperti TikTok berjualan online, Senin 25 September 2023 di Istana Kepresidenan Jakarta

TikTok Indonesia buka suara tentang larangan berjualan yang disampaikan pemerintah. Juru bicara TikTok Indonesia dalam keterangannya, Senin 25 September 2023 menegaskan pihaknya menghormati aturan yang dibuat pemerintah, termasuk larangan berjualan dan melakukan transaksi.

Namun TikTok meminta pemerintah memikirkan dampak dari larangan tersebut, terutama para pedagang yang selama ini berjualan di social commerce itu. Bukan hanya pedagang, para karyawan dan kreator juga dipastikan terdampak dengan larangan tersebut.

TikTok menyebut setidaknya ada 6 juta pedagang dan 7 juta kreator yang selama ini mencari penghidupan di TikTok Shop. Semuanya adalah pedagang lokal.

"Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujarnya.

Juru Bicara TikTok mengaku menerima banyak keluhan dari pedagang lokal yang meminta kejelasan atas larangan yang dikeluarkan pemerintah.

TikTok menjelaskan berjualan di social commerce adalah salah satu solusi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan keuntungan.

Terlebih menurut juru bicara TikTok, jika dikaitkan dengan para kreator yang selama ini telah bekerjasama dengan para pedagang dan UMKM. Kerjasama itu terbukti membuat traffic ke toko mereka meningkat. Hal-hal itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah sebelum memutuskan melarang TikTok Shop berjualan dan bertransaksi.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," ucapnya.

Pemerintah resmi melarang platform social commerce seperti TikTok berjualan. Larangan ini menyusul keluhan pedagang di beberapa pusat perdagangan, seperti Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang mengeluh dagangannya tidak laku karena kalah bersaing dengan TikTok Shop.

Larangan tersebut disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Presiden, Jakarta, Senin 25 September 2023.

Pria yang biasa disapa Zulhas ini mengatakan larangan social commerce berjualan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Zulhas menerangkan social commerce tidak boleh berjualan. Platform yang banyak disukai warganet itu hanya boleh mempromosikan barang dan jasa. Namun tidak boleh ada transaksi. Zulhas menyamakan social commerce seperti stasiun televisi yang hanya bisa menyayangkan iklan tapi tidak bisa berjualan.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," katanya.

Saat memberikan keterangan, Zulhas tidak menyebutkan secara pasti social commerce apa yang dimaksudnya. Tapi kuat dugaan yang dimaksud adalah TikTok Shop.

Ketua Umum PAN ini menambahkan pembahasan soal social commerce sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Itulah sebabnya Zulhas yakin dalam waktu dekat revisi Permendag 50/2020 akan segera rampung.

"Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," katanya.

Zulhas menerangkan dalam revisi permendag pemerintah memisahkan antara social commerce dan e-commerce. Sehingga tidak boleh ada platform yang menjadi social commerce sekaligus e-commerce.

Jika social commerce dan e-commerce disatukan, menurut Zulhas, yang paling diuntungkan adalah platform lantaran mempunyai algoritma pengguna. Nantinya algoritma itu bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Mantan Menteri Kehutanan ini menambahkan revisi Permendag 50/2020 juga akan melarang platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Artinya platform dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.

Pemerintah ujar Zulhas juga akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce, yakni hanya barang dengan harga di atas 100 dolar Amerika Serikat (AS). Pemerintah juga akan mengatur jenis barang impor yang boleh dijual di dalam negeri. Barang impor tersebut nantinya akan mendapat perlakuan yang sama seperti barang dalam negeri.

"Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty (produk kecantikan) harus ada (izin) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)-nya," tuturnya.

Mantan Wakil Ketua MPR RI ini menyebut bakal ada sanksi bagi platform yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut. Nantinya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan memberikan peringatan.

"Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup," ucap Zulhas.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com