Dinilai Cacat Prosedur dan Material, Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Dibatalkan

"Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 

Kementerian ATR/BPN telah membatalkan sertifikat HGB dan SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang karena dinilai cacat prosedur dan cacat material

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) menegaskan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten telah dicabut atau dibatalkan. Tindakan itu dilakukan karena sertifikat yang berjumlah ratusan itu cacat prosedur dan . material sehingga statusnya batal demi hukum.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," ujarnya. 

Saat memberikan keterangan person di Tangerang, Rabu 22 Januari 2025, Nusron mengatakan karena sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, proses pembatalan atau pencabutan bisa dilakukan tanpa proses pengadilan.

"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," kata Nusron. 

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini menjelaskan hasil verifikasi dari data peta yang tersedia menunjukkan 266 sertifikat HGB dan SHM berada di luar garis partai. Itulah sebabnya Kementerian ATR akan memanggil dan memeriksa petugas juru ukur serta petugas yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat-sertifikat tersebut. 

Nusron menyebut pengawasan internal pemerintah akan melakukan pemeriksaan kode etik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. 

"Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," ucapnya.

Sebelumnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui sudah ada pihak-pihak yang memiliki sertifikat HGB dan SHM di pagar laut pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron

Berdasarkan penelusuran di aplikasi BHUMI ATR/BPN jumlah sertifikat HGB di pesisir utara Kabupaten Tangerang mencapai 263 bidang. Sertifikat tersebut menggunakan nama beberapa perusahaan.

Saat memberikan keterangan pers, Senin 20 Januari 2025, Nusron mengatakan merinci, perusahaan yang memiliki Setifikat HGB adalah PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

Politikus Partai Golkar ini menambahkan terdapat pula Setifikat Hak Milik atau SHM sebanyak 17 bidang. Sertifikat tersebut berlokasi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ucap Nusron.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]