Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dikabarkan telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah Gibran Rakamubing Raka. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Gibran saat berbicara dengan awak media, Senin 16 Oktober 2023 di Surakarta atau Solo.
Gibran mengatakan dirinya akan menghadap DPP PDIP di Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023 guna melaporkan situasi yang terjadi saat ini. Pemanggilan tersebut menurut Gibran disampaikan oleh Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
"Besok Rabu saya dipanggil oleh DPP sudah dihubungi Pak Hasto. Saya akan melaporkan keadaan terkini," kata Gibran.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengaku selalu melaporkan situasi terkini, terutama soal perkembangan politik ke DPP PDIP. Namun Gibran enggan mengatakan secara rinci perkembangan apa yang akan dilaporkan saat memenuhi panggilan DPP PDIP pada Rabu besok. Meskipun Gibran menyatakan kemungkinan pemanggilan dirinya terkait dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo.
"Saya kan memang rutin laporan ke beliau. Ya nanti kalau dipanggil pasti ditanya, ini gimana keadaan ini. Ditunggu aja besok Rabu. Mungkin juga (terkait TPN Ganjar). Nanti sekalian hari Rabu kita laporkan ke pimpinan," jelasnya.
Gibran menambahkan semua hal terbaru selalu dilaporkannya. Terlebih saat ini santer dikabarkan dirinya tengah menjadi kandidat kuat Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang bakal mendampingi Calon Presiden (Capres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto. Gibran memastikan kabar penting seperti itu bakal dilaporkan ke DPP PDIP.
"Ya nanti kami laporkan semua. Semua update kami laporkan ke pimpinan. Saya tidak pernah tidak melaporkan. Terutama hal penting gini (bakal jadi Cawapres Prabowo) ra mungkin ora tak laporke (tidak mungkin tidak saya laporkan). Saya kan pasti komunikasi dengan pimpinan. Dipanggil ya saya langsung berangkat," tuturnya.
Sepeti diketahui nama Giban Rakabuming Raka tengah ramai dibicarakan bakal menjadi Cawapres mendampingin Prabowo Subianto. Terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum (UU Pemilu).
Dalam putusannya MK menyatakan seseorang bisa mendaftar menjadi Capres atau Cawapres meski belum berusia 40 tahun tapi berpengalaman menjadi kepala daerah.
Keputusan tersebut seolah menjadi ‘karpet merah’ bagi Gibran untuk menjadi salah satu kontestan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pengusaha martabak Markobar itu saat ini berusia 36 tahun.
Namun Gibran masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta Jawa Tengah. Jabatan itu diperoleh Gibran setelah menang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surakarta atau Solo pada Desember 2020. Pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa yang mendapat suara 86,5 persen berhasil mengalahkan pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo yang hanya meraih 13,5 persen suara.