Dirut RRI Tegaskan Tidak Ada PHK Pegawai, Penyiar dan Kontributor

"Tidak ada pemutusan hubungan kerja PPNPN, Pengisi Acara dan Kontributor di Lingkungan LPP RRI,"  kata Dirut RRI Hendrasmo

Dirut RRI Hendrasmo menegaskan tidak ada PHK pegawai, penyiar dan kontributor

Direktur Utama Radio Republik Indonesia (RRI) Hendrasmo menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK di lembaga yang dipimpinnya. Baik di Pusat maupun daerah. Pernyataan tersebut disampaikan Hendrasmo menanggapi kabar adanya pemecatan pegawai dan penyiar RRI sebagai imbas efisiensi anggaran. 

Saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Rabu 12 Februari 2025, Hendrasmo memastikan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), pengisi acara dan kontributor di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI tidak ada yang di-PHK. 

"Disimpulkan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja PPNPN, Pengisi Acara dan Kontributor di Lingkungan LPP RRI,"  kata Hendrasmo.

Mendengar pernyataan itu,  Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay mengingatkan apa yang disampaikan di DPR akan didengar semua masyarakat. Itulah sebabnya menurut Saleh, pernyataan Hendrasmo soal tidak adanya PHK di RRI harus bisa dipertanggung jawabkan. 

"Oke ini didengar semua ini. Jadi mudah-mudahan ini bisa jadi kabar baik untuk saudara-saudara kita yang bekerja di RRI. Cukup ya ini dari RRI," ujar Saleh.

Sebelumnya, dua lembaga penyairan milik negara, Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) dikabarkan bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. 

Keputusan ini diambil sebagai imbas terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Seperti dikutip dari Kontan pada Senin 10 Februari 2025, TVRI melakukan pemangkasan karyawan berstatus kontributor se-Indonesia sejak 4 Februari 2025. Tindakan ini diperkirakan bisa memangkas biaya operasional TVRI hingga 50 persen. 

Sedangkan RRI akan mem-PHK karyawan berstatus kontrak di seluruh Indonesia. Bahkan RRI Semarang telah menonaktifkan pemancar AM 801 Khz dan FM 88,2 Mhz.

Dalam pengumuman yang dirilis di akun Instagram @RRI_Semarang disebutkan bahwa mulai 10 Februari 2025 pendengar Pro 4 RRI Semarang dialihkan ke kanal streaming RRI Digital.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi membenarkan kabar PHK karyawan TVRI dan RRI. Meskipun Ristadi mengaku belum mendapat laporan secara rinci. 

"Kami belum mendapat laporan detailnya," kata Ristadi Minggu 9 Februari 2025.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]