Diyakini Mampu Tarik Suara Anak Muda, Gibran Diusulkan Jadi Cawapres Prabowo

PBB tetap akan mengusung Ketua Umumnya Yusril Ihza Mahendra sebagai Cawapres 

Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka diusulkan menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto

Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka diusulkan menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Calon Presiden (Capres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai tepat mendampingi Prabowo lantaran bisa mewakili suara kalangan anak muda.

Penilaian tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB), Afriansyah Noor. Itulah sebabnya Afriansyah menyatakan partainya tidak ragu mengusulkan Gibran tampil menjadi Cawapres guna mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Saat memberikan keterangan, seperti dikutip dari Tempo, Rabu 27 September 2023, Afriansyah mengatakan kinerja Gibran selama memimpin Kota Surakarta atau Solo sangat baik.

"Kinerja kepala daerah yang membangun kota Solo sangat baik,” kata Afriansyah.

Gibran juga diyakini bisa menarik suara pemilih pemula lantaran usianya yang relatif masih muda. Selain itu keberadaan pengusaha martabak Markobar itu juga bisa mengundang simpati dari para relawan pendukung Jokowi.

Suara para relawan dinilai sangat penting guna mendukung Prabowo di Pilpres tahun depan.

Meski demikian Afriansyah menegaskan PBB tetap akan mengusung Ketua Umumnya, Yusril Ihza Mahendra sebagai Cawapres. Gibran juga jadikan alternatif jika Yusril tidak terpilih menjadi pendamping Prabowo.

Tampilnya nama Gibran sebagai kandidat Cawapres sejatinya sudah diperkirakan. Namun saat ini pengusaha es doger Goola itu masih terkendala usia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyatakan Capres dan Cawapres harus berusia minimal 40 tahun.

Gibran diketahui lahir pada 1 Oktober 1987. Artinya saat ini suami dari Selvi Ananda itu masih berusia 36 tahun. Itulah sebabnya beberapa pihak, seperti Partai Garuda dan PSI mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar batas usia Capres-Cawapres di UU Pemilu diubah dari 40 menjadi 35 tahun.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]