Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng menolak tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening yang tidak aktif atau dormant selama 3 hingga 12 bulan. Meski tindakan itu bertujuan untuk mencegah kejahatan keuangan, Melchias menilai tindakan itu sudah terlalu jauh memasuki ranah pribadi.
"Menurut saya, PPATK sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening," katanya.
Melchias menyebut langkah memblokir rekening nganggur alias dormant sama saja PPATK penggunaan uang pribadi orang. Seharusnya tindakan itu memiliki landasan hukum yang kuat
"Saya belum tahu landasan apa yang dipakai oleh PPATK untuk mengatakan begitu. Jadi, menurut saya tidak setuju dengan itu," ujarnya.
Saat berbicara di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa 29 Juli 2025, Melchias mengatakan orang pasti memiliki alasan tertentu uang di rekening pribadinya tidak dipakai. Mungkin mereka memang sengaja menabung di rekening pasif itu.
"Menurut saya, PPATK sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening," kata politikus Partai Golkar ini.
Melchias pun meminta kepada PPATK untuk menjelaskan ketentuan soal rekening yang tidak aktif hingga harus diblokir tersebut.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya mengambil langkah tersebut setelah menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun. Nilai dari rekening nganggur itu mencapai Rp428,61 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah.
"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," katanya.
Dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa 29 Juli 2025, Ivan menjelaskan rekening dormant bisa menjadi sasaran kejahatan tanpa disadari pemiliknya.
Salah satunya menurut Ivan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nomine sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," ujarnya
Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.
Pada kesempatan terpisah, Ivan mengklaim Presiden Prabowo Subianto mendukung langkah PPATK memblokir rekening nganggur selama tidak merugikan nasabah. Hal itu disampaikan usai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 22 Mei 2025.
"Beliau mendukung semua, prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana. Intinya pesan beliau dijaga semua," kata Ivan.
Dalam pertemuan itu Ivan melaporkan pihaknya telah memblokir sekitar 28.000 rekening dormant. Pemblokiran dilakukan untuk mencegah ribuan rekening itu digunakan untuk melakukan tindak pidana.