Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto mengaku tak tahu tentang adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.
Pernyataan tersebut cukup aneh lantaran sertifikat di lokasi pagar laut itu dibuat pada 2023 saat Hadi masih menjabat sebagai Menteri ATR/BPN.
Saat berbicara kepada awak media, Rabu 22 Januari 2025, Hadi mengaku baru mengetahui adanya sertifikat HGB dan SHM setelah kabar itu diangkat media.
"Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media," ujarnya.
Hadi menuturkan berdasarkan informasi yang didapatnya, Kementerian ATR/BPN tengah menelusuri kesesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Hadi pun meminta semua pihak menghormati proses dan langkah yang tengah diambil Kementerian ATR/BPN.
"Salah satunya kalo tidak salah, akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," kata mantan Panglima TNI ini.
Pernyataan serupa disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono. Pria yang biasa disapa AHY ini diketahui adalah Menteri ATR/Kepala BPN saat Hadi yang ditunjuk menjadi Menko Polhukam.
Saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 21 Januari 2025, AHY mengaku tak mengetahui tentang sertifikat HGB dan SHM pagar laut di Tangerang, Banten. AHY menyebut dirinya masuk kabinet pada 2024, sedangkan sertifikat itu dibuat pada 2023.
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu, dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024," ujarnya.
Terkait diterbitkannya sertifikat itu, Ketua Umum Partai Demokrat ini mengatakan terdapat ketentuan yang memungkinkannya dicabut atau dibatalkan jika diternyata cacat hukum, baik secara prosedural maupun material.
"Ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB, dan kita akan lihat secara utuh," ucap AHY.