Eks Wamenkumham Desak Ketua MK Anwar Usman Dipecat Secara Tidak Hormat

Denny Indrayana juga meminta keputusan MK soal Capres-Cawapres dibatalkan

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana meminta MKMK memecat Ketua MK Anwar Usman dengan tidak hormat

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta memberhentikan secara tidak hormat atau memecat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Hal ini terkait dengan putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Permintaan itu disampaikan pengamat hukum Denny Indrayana saat menghadiri Sidang MKMK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023. Denny yang hadir selaku salah satu pelapor juga diminta membatalkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan seseorang menjadi Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) meski belum berusia 40 tahun asalkan pernah menjadi kepala daerah.

Denny menilai putusan terserbut kental dengan aroma nepotisme lantaran seolah memberikan ‘karpet merah’ bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Denny berharap MKMK tidak hanya menyidangkan atau memutuskan perkara pelanggaran etik yang dilakukan Hakim MK.

Majelis yang diketuai pakar hokum tata negara, Jimly Asshiddiqie ini diharapkan juga mampu membuat keputusan yang lebih luas, yakni membatalkan putusan yang telah dibuat Majelis Hakim MK. Dalam proses pengambilan keputusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, menurut Denny bukan hanya terjadi pelanggaran etika, namun juga intervensi dan kejahatan yang terencana dan terorganisir yang merusak keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

"Menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman," tandas Denny.

Terkait Anwar Usman, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ini menyatakan sudah selayaknya Ketua MK itu mundur. Denny menuturkan, tidak mundurnya seorang hakim konstitusi dari suatu perkara ketika terjadi benturan kepentingan keluarga akan membawa konsekuensi hukum.

Seperti diketahui Anwar Usman adalah paman dari Gibran. Pasalnya istri dari Anwar, Idayati tak lain adalah adik kandung Jokowi. Itulah sebabnya sidang gugatan uji materi UU Pemilu dinilai sarat kepentingan keluarga lantaran keputusannya membawa keuntungan bagi Wali Kota Surakarta itu. Bahkan kepanjangan MK saat ini diplesetkan menjadi 'Mahkamah Keluarga.'

Hal itulah yang membuat Denny meminta MKMK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Terlapor Anwar Usman, karena terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

"Khususnya tidak mengundurkan diri dari perkara yang anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan," kata Denny.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]