Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku tak mampu lagi menyelamatkan PT Waskita Karya. Salah satu BUMN Karya itu diketahui sudah 2 kali tidak mampu membayar utang, baik bunga maupun dan pokok obligasi.
Saat memberikan keterangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023, Erick pun menyebut kemungkinan perusahaan dengan kode emiten WSKT itu bakal dibawa ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Artinya Waskita Karya kemungkinan dinyatakan pailit.
Erick mengaku saat ini pihaknya tengah membicarakan nasib Waskita dengan Kementerian Keuangan. Terutama soal kemungkinan PKPU atau restrukturisasi total.
"Itu yang kita lagi duduk dengan menteri keuangan, prosesnya seperti apa. Kalau kita kan kemarin, salah satunya opsinya ada PKPU atau restrukturisasi total yang ini kita dorong," kata Erick.
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini menyebut Kementerian BUMN bersama pemangku kepentingan lain akan terus mendukung upaya pembenahan BUMN Karya, terutama terkait kinerja keuangan.
"Saya udah rapat dengan Pak Tiko (Wamen BUMN I), Pak Wamen Rosan (Wamen BUMN II), dan para Himbara dan Karya. Kita akan dukung BUMN Karya lagi, tetapi tidak berdasarkan korporasi, tetapi, berdasarkan proyek base, karena itu dibayar secara multiyears,” ujarnya.
Erick mengungkapkan, Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3 triliun yang semula untuk PT Waskita Karya akan dialihkan kepada PT Hutama Karya (HK). Nantinya aset-aset Waskita akan diambil alih oleh HK.
“PMN Waskita dialihkan ke HK. Dari situ, HK mengambil aset yg ada di Waskita. Proses merger HK dan Waskita serta PP (PT PP Presisi) dan WIka (PT Wijaya Karya Tbk) itu prosesnya 2 sampai 3 tahun. Tapi, restrukturisasi sudah dilakukan dari 3 tahun lalu,” ujar Erick.
PT Waskita Karya diketahui gagal melakukan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022, yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023. Jumlah pokok utang Seri B yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun.
Sebelumnya, pada 5 Mei 2023, Waskita juga tidak mampu membayar bunga ke-11 atas Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada 30 Mei 2023.
Pada semester I 2023, WSKT memiliki total utang sebesar Rp84,31 triliun. Jumlah tersebut naik 0,31 persen dibandingkan semester I-2022 senilai Rp 83,98 triliun. Jumlah liabilitas terdiri dari liabilitas jangka pendek senilai Rp22,79 triliun dan liabilitas jangka panjang senilai Rp61,5 triliun.
Selain Waskita, ternyata ada 2 lagi BUMN Karya yang juga mengalami kesulitan keuangan. Keduanya adalah PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Adhi Karya (ADHI). Bersama Waskita, kedua perusahaan kontraktor pelat merah itu sama-sama menanggung utang dengan nilai yang cukup besar.
Utang WIKA mencapai Rp331 miliar dan ADHI Rp289,6 miliar. Obligasi Berkelanjutan I WIKA Tahap I Tahun 2020 Seri A, nilai pokoknya mencapai Rp331 miliar dengan tingkat bunga 8,60 persen per tahun. Obligasi ini, jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
Sedangkan Obligasi Berkelanjutan III ADHI Karya Tahap I 2020 akan jatuh tempo pada 18 November 2023. Obligasi ini tercatat mempunyai nilai pokok Rp289,6 miliar dengan jangka waktu 3 tahun, dan suku bunga tetap 9,75 persen dengan pembayaran tiap kuartal.