Gelar Demo di Istana, Buruh Desak Pemerintah Cabut Perpres Tapera

"Bisa-bisa buruh pulang ke rumah cuma bawa slip gaji," kata Presiden KSPI Said Iqbal

Massa buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Kepresidenan Jakarta mendesak Perpres Tapera dicabut

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan keputusan memotong gaji sebesar 2,5 persen untuk Tapera sangat memberatkan dan menambah beban buruh.

Itulah sebabnya Said mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Desakan itu disampaikan Said saat bersama massa buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024.

"Kami meminta agar Bapak Presiden Jokowi mencabut PP Nomor 21 tahun 2024 tersebut. Bilamana ini tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia," katanya.

Said menyebut dengan adanya potongan Tapera artinya setiap bulan upah buruh atau pekerja yang dipotong sebesar hampir 12 persen. Jika rencana ini benar& benar-benar diterapkan bisa-bisa buruh pulang ke rumah hanya membawa slip gaji tapi isinya sudsh habis dipotong.

"Jaminan pensiun 1 persen, jaminan kesehatan 1 persen, PPh 5 persen, jaminan hari tua 2 persen, sekarang Tapera 2,5 persen, total mendekati hampir 12 persen. Bisa-bisa buruh pulang ke rumah cuma bawa slip gaji," kata Said dalam orasinya.

Presiden Partai Buruh ini menambahkan potongan 2,5 persen setiap bulan juga tidak menjamin buruh akan memiliki rumah meski sudah menjadi peserta Tapera selama 10-20 tahun. Bahkan untuk membayar uang muka rumah pun belum tentu cukup.

"Jadi Tapera didesain hanya untuk tidak punya rumah, pertanyaannya, uang iuran ini dikumpulkan untuk apa?" ujar Said.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mewajibkan setiap pegawai negeri dan swasta gajinya dipotong 3 persen dan dimasukkan ke rekening dana Tapera.

Pasal 5 PP 21/2024 menjelaskan peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Pasal 7 PP 21/2024 menyebutkan pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni calon pegawai negeri sipil (CPNS), aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri.

Kemudian, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.

Terkait potongan yang dikenakan, PP 21/2024 merinci sebesar 3 persen dari gaji atau upah dengan rincian 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja. Pemotongan gaji akan berlaku mulai 2027.

Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja. Waktu pemotongan seperti diatur dalam Pasal 20 PP 21/2024 adalah tanggal 10 setiap bulan. 

Simpanan Tapera yang dipotong setiap bulan nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com