Pengemudi Ojol Bakal Jadi Karyawan, Kemnaker: Tergantung Menteri Baru

"Saya sampaikan kami sudah siap, tinggal menunggu proses lebih lanjut, disetujui menteri baru nanti," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri

Kemnaker menyebut keputusan apakah pengemudi ojek online bakal menjadi karyawan tergantung Menteri yang baru

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan tanggapan atas tuntutan pengemudi ojek online atau ojol agar diangkat menjadi karyawan dan bukan sebagai mintra.

Tuntutan itu disampaikan saat para pengemudi ojol se-Jabodetabek menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya sudah membuat regulasi terkait hal itu. Namun penerapannya tergantung kebijakan Menteri yang akan datang.

Saat memberikan keterangan di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Selasa 3 September 2024, Indah menerangkan pihaknya telah melakukan konsultasi publik selama dua minggu.

Pada prinsipnya menurut Indah, Kemnaker siap melaksanakan kebijakan jika disetujui Menteri Ketemagakerjaan di kabinet pimpinan Prabowo Subianto.

"Yang saya tahu karena kita melaksanakan konsultasi publik dua minggu lalu di Tebet, mereka sangat menunggu kehadiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), sangat senang dan sangat menunggu. Saya sampaikan kami sudah siap, tinggal menunggu proses lebih lanjut, disetujui menteri baru nanti," kata Indah.

Peraih gelar Master of Bussiness dari Queensland University of Technology, Australia ini menjelaskan aturan soal status pekerja pengemudi ojol dibuat karena perkembangan teknologi dan rantai pekerja di dalamnya sangat panjang.

Indah menyebut, fenomena ini pun sudah terjadi di berbagai belahan dunia lainnya.

"Saya belum bisa sampaikan sekarang, yang jelas di-recognize atau diakui sebagai pekerja. Karena ini sudah menjadi fakta sekaligus tren di dunia bahwa di negara mana pun platform digital workers itu ada, eksis," tegasnya.

Namun, pengemudi ojek online meminta payung hukum yang lebih jelas terkait status mereka. Pemerintah pun belum bisa memastikan status pengemudi ojol tersebut ke depannya.

"Kalau diakui pekerjaannya ya di dunia mengakui itu (driver ojol) pekerja. Kalau ada negara yang enggak mengakui pekerja ya pasti mohon maaf sudah diusir, diberangus. Ya di kita pekerja, tinggal masalah pengaturan lebih lanjut mengenai pekerja ini yang nanti akan kita atur, tunggu lah," ujar Indah.

Komisaris PT Asuransi Jasa Indonesia ini menegaskan, perusahaan teknologi harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk menjamin keselamatan bagi para mitranya saat ini.

"Artinya kalau layak itu tidak boleh perbudakan modern, punya waktu kerja dan istirahat, harus dibayar sesuai dengan standar aturan yang berlaku, kebijakan berarti ya. Kemudian tidak boleh rawan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) dan pelecehan seksual," ujarnya.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com