Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik itu merupakan hasil dari penggeledahan di ruang Gubernur BI, Senin 16 Desember 2024 malam.
"Kemarin kita ke Bank Indonesia sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI. Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita," katanya.
Saat memberikan keterangan di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 17 Desember 2024, Rudi menerangkan barang bukti yang disita terkait dengan besaran dana CSR dan siapa yang menerimanya. Semuanya saat ini telah diamankan penyidik KPK.
"Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan. Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari," ujar Rudi.
Mantan Wakapolda Sumatera Selatan ini menuturkan nantinya penyidik KPK akan mengonfirmasi barang bukti tersebut dengan pemiliknya. Namun Rudi tidak menjelaskan secara rinci siapa pemilik barang bukti tersebut.
"Mekanismenya setiap barang yang kita amankan, pasti kita konfirmasikan. Saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan," tutur Rudi.
Sebelumnya KPK telah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin 16 Desember 2024. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR).
"Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat memberikan keterangan tertulis, Selasa 17 Desember 2024.
Sementara itu Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan penggeledahan dilakukan guna melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia.
"Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," katanya.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa 17 Desember 2024 Denny menegaskan Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan seluruh proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Dia mengatakan Bank Indonesia akan kooperatif.
"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," ujar Denny.