Gibran dan Bobby Kampanye untuk Ganjar Langgar UU Pemilu, Bawaslu: Tak Ada Sanksi

Bawaslu meminta Mendagri memberikan pembinaan kepada kepala daerah yang berkampanye untuk Salah Satu Capres

Anggota Bawaslu Totok Haryono menegaskan tidak akan memberikan sanksi kepada Gibran dan Bobby meski terbukti melanggar UU Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakui Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution telah melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum (Pemilu). Hal itu setelah keduanya tampil dalam video yang mengajak masyarakat memilih Calon Presiden Capres PDIP Ganjar Pranowo.

Meski demikian Bawaslu menegaskan tidak akan memberikan sanksi kepada anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Pasalnya UU Pemilu memang tidak menyutkan sanksi atas pelanggaran tersebut.

Perlakuan yang sama juga akan diberikan kepada kepala daerah yang kedapatan berkampanye untuk salah satu Capres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Jadi memang (Pasal) 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya," ujar anggota Bawaslu Pusat Totok Haryono.

Saat berbicara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 19 September 2023, Totok mengatakan pihaknya akan melaporkan temuan pelanggaran tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk ditindak lanjuti.

Nantinya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta memberikan pembinaan kepada Gibran, Bobby dan kepala daerah lainnya yang berkampanye untuk Capres-Cawapres yang menjadi kontestan Pilpres tahun depan.

"Karena itu, maka kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepala daerah-kepala daerah itu," kata Totok.

Anggota Bawaslu Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini menuturkan setidaknya ada delapan kepaal daerah yang berkampanye dan mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo. Namun Totok tidak menyebutkan secara rinci nama-nama kepala daerah tersebut, selain Gibran dan Bobby.

"Itu kan ada beberapa kepala daerah itu. Ada delapan atau berapa itu. Kepala daerah-kepala daerah itu yang menyatakan itu," ucap Totok.

Sebelumnya di media sosial X atau yang dulu bernama Twitter, beredar video ajak memilih Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Ajakan yang diunggah di akun resmi PDIP tersebut disampaikan oleh Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.

Dalam video tersebut Gibran mengajak masyarakat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024. Gibran meminta masyarakat memilih Capres PDIP, yakni Ganjar Pranowo.

"Saya, Gibran Rakabuming, mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar. Terima kasih," kata Gibran pada video itu.

Ajakan serupa disampaikan Bobby Nasution. Suami dari Kahiyang Ayu ini mengatakan track record Ganjar Pranowo sudah jelas. Itulah sebabnya Bobby mengajak masyarakat memilih mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

"Saya Muhammad Bobby Afif Nasution, Wali Kota Medan, ingin menyampaikan dan mengajak bersama-sama memilih pemimpin yang sudah jelas track recordnya, seperti Bapak Ganjar Pranowo, untuk bisa kita pilih pada Pilpres 2024 nanti," ujar Bobby.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com