Gibran Masih Bisa Jadi Cawapres meski Gugatan Usia Minimal Ditolak MK

MK mengabulkan gugatan agar Capres-Cawapres berpengalaman menjadi Kepala Daerah

Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka masih bisa menjadi Cawapres meski gugatan usia minimal ditolak MK

Peluang putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) masih terbuka. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Pemilu soal usia Capres-Cawapres, Gibran masih bisa tanpil sebagai salah satu peserta pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam putusan yang dibacakan Senin 16 Oktober 2023 itu, MK menolak permohonan yang disampaikan PSI agar batas usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Cawapres-Cawapres) diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Namun MK mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran Capres-Cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan tersebut dikabulkan MK atas permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Sehingga meski belum berusia 40 tahun seseorang masih bisa menjadi Capres atau Cawapres jika pernah menjadi kepala daerah, baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota.

Berdasarkan putusan MK itu, Gibran masih berpeluang menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM). Saat ini Gibran Rakabuming Raka masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta Jawa Tengah.

Jabatan itu diperoleh Gibran setelah menang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surakarta atau Solo pada Desember 2020. Pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa yang mendapat suara 86,5 persen berhasil mengalahkan pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo yang hanya meraih 13,5 persen suara.

Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal yang diminta dalam gugatan tersebut adalah mengubah syarat minimal usia Cawapres-Cawapres dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.

Hakim MK Arief Hidayat dalam pertimbangannya menyatakan syarat usia minimal Capres-Cawapres masuk dalam ranah kebijakan pembuat Undang-Undang (UU). Meski demikian putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Pasalnya dari sembilan Hakim MK terdapat dua orang yang mengajukan disseting opinion, yakni Guntur Hamzah dan Suhartoyo.

Seperti diketahui, PSI dan Partai Garuda mengajukan gugatan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam gugatannya, PSI meminta aturan soal batas usia Cawapres-Cawapres diubah dari semula minimal 40 tahun menjadi 35 tahun.

Sedangkan Partai Garuda meminta frasa "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan."

Tak pelak gugatan ini dinilai bakal membangun dinasti politik keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berbagai pihak menduga gugatan itu bertujuan memuluskan rencana menjadikan Gibran Cawapres.

Gibran diketahui lahir pada 1 Oktober 1987. Artinya saat ini pengusaha martabak Markobar itu berusia 36 tahun. Santer berbeda kabar Koalisi Indonesia Maju (KIM) bakal menjadikan Gibran Cawapres untuk mendampingi Capres Prabowo dengan syarat MK mengabulkan gugatan tersebut.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]