Dua orang warga masing-masing bernama Eliadi Hulu asal Nias dan Saiful Salim asal Yogyakarta menggugat masa jabatan Ketua Umum (Ketum) partai politik (parpol). Keduanya pun melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta agar jabatan ketum parpol dibatasi hanya 2 periode saja.
Dikutip dari laman resmi MK, Minggu, 25 Juni 2023, keduanya menilai masa jabatan Ketum parpol harus dibatasi, seperti halnya kekuasaan pemerintah. Saat ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 Partai Politik, masa jabatan Ketum parpol tidak ada batasannya.
Pasal 23 Ayat 1, UU 2/2008 menyatakan Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah saatnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," kata Eliadi dan Saiful.
Keduanya mencontohkan PDIP yang sudah 24 tahun dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri. Eliadi dan Saiful juga mengritik Partai Demokrat yang Ketumnya saat ini Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dianggap mewarisi jabatan itu dari ayahnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Eliadi dan Saiful menyebut kedua partai itu menjadi contoh adanya dinasti politik dalam tubuh parpol.
"Hal ini telah membuktikan adanya dinasti dalam tubuh parpol," tulisnya.
Menurut keduanya, parpol merupakan pilar dan instrumen demokrasi. Salah satu ciri demokrasi adalah pembatasan masa jabatan pemegang kekuasaan di dalam internal tubuh partai. Selain itu partai politik adalah tonggak, pilar dan penggerak demokrasi, namun tidak melaksanakan nilai dan prinsip dari demokrasi itu sendiri.
"Pembebasan akan menghilangkan kekuasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan," ujar Eliadi dan Saiful.