Gugatan PSI Soal Batas Usia Ditolak MK, Gibran Batal Jadi Cawapres?

MK menyebut batasan usia Capres-Cawapres menjadi kewenangan pembuat UU

Ketua MK Anwar Usman menyatakan menolak gugatan uji materi soal batas usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal yang diminta dalam gugatan tersebut adalah mengubah syarat minimal usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Cawapres-Cawapres) dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 15 Oktober 2023.

Sementara itu Hakim MK Arief Hidayat dalam pertimbangannya menyatakan syarat usia minimal Capres-Cawapres masuk dalam ranah kebijakan pembuat Undang-Undang (UU).

MK juga tidak menerima argumen yang disampaikan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selaku penggugat soal Sutan Sjahrir yang pernah menjadi Perdana Menteri saat berusia kurang dari 40 tahun. Arief menyatakan kejadian pada awal kemerdekaan Indonesia itu bukanlah sebuah kebiasaan atau konvensi.

MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

"Sebab bukan kebiasaan atau konvensi. Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ucap Arief Hidayat.

Meski demikian putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Pasalnya dari sembilan Hakim MK terdapat dua orang yang mengajukan disseting opinion, yakni Guntur Hamzah dan Suhartoyo.

Seperti diketahui, PSI dan Partai Garuda mengajukan gugatan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam gugatannya, PSI meminta aturan soal batas usia Cawapres-Cawapres diubah dari semula minimal 40 tahun menjadi 35 tahun.

Sedangkan Partai Garuda meminta frasa "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan" diganti.

Tak pelak gugatan ini dinilai bakal membangun dinasti politik keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berbagai pihak menduga gugatan yang diajukan PSI dan Partai Garuda bertujuan memuluskan rencana menjadikan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres.

Gibran diketahui lahir pada 1 Oktober 1987. Artinya saat ini Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah itu saat ini berusia 36 tahun.

Santer berbeda kabar Koalisi Indonesia Maju (KIM) bakal menjadikan Gibran Cawapres untuk mendampingi Capres Prabowo Subianto dengan syarat MK mengabulkan gugatan tersebut.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]